Aniaya Junior Hingga Tewas, Eks Taruna ATKP Makassar Dituntut 10 Tahun Bui
Eks taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar tingkat II, Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus pembunuhan taruna tingkat I, Aldama Putra Pongkala (19), dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penahanan.
Eks taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar tingkat II, Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus pembunuhan taruna tingkat I, Aldama Putra Pongkala (19), dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penahanan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani SH dalam sidang yang berlangsung di ruang Bagir Manan, PN Makassar diketuai Majelis Hakim Suratno SH, Rabu, (31/7).
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo di sekolah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
"Bahwa benar pada Minggu, 3 Februari 2019 pukul 21.45 wita di gedung Alfa kamar Bravo No 6 kampus ATKP Makassar, jl Salodong. Muhammad Rusdi sesuai fakta persidangan mengakui telah lakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke korban Aldama hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri," kata Tabrani.
Oleh karena itu, lanjut Tabrani, unsur dengan sengaja pada pasal 338 KUHP terbukti.
"Kami JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi telah lakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana paal 338 KUHP dalam dakwaan primer. Meminta untuk jatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Tabrani.
Yang menjadi pertimbangan, tambahnya, berupa hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa akibatkan korban meninggal dunia, terdakwa lakukan perbuatan melawan hukum, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
©2019 Merdeka.com/salviah ika padmasari
Adapun yang meringankan, terdakwa Muhammad Rusdi mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, bersikap sopan, masih muda dan masih bisa perbaiki kelakuannya.
Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dihadiri kedua orang tua korban, Pelda Daniel Pongkala dan Mariyati. Tampak pula Nining Idyaninhaih, Wakil Direktur III Ketarunaan ATKP Makassar.
Sementara terdakwa, didampingi penasehat hukumnya dari Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum) PN Makassar, Aisyah SH.
"Menurut kami sudah cukup tuntutan 10 tahun itu. Tapi keluarga korban sepertinya tidak terima. Pekan depan sidang dilanjutkan, kami akan sampaikan pembelaan tertulis," kata Aisyah.
Diketahui, Aldama Putra Pongkala meninggal dunia, Minggu, (3/2) setelah dianiaya oleh seniornya, Muhammad Rusdi.
Penganiayaan itu dilakukan karena Aldama dinilai melanggar aturan, tidak disiplin karena masuk kawasan kampus yakni tidak gunakan helm pengaman saat dibonceng ayahnya ke kampus.
Sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi yang berlangsung di kampus ATKP Makassar dan dalam fakta persidangan, Muhammad Rusdi kemudian memanggil juniornya itu. Diperintahkan lakukan sikap taubat dan memukul bagian dada sebanyak dua kali. Aldama terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia. Muhammad Rusdi kini telah dipecat dari kampusnya.
Baca juga:
Kasus Kematian Taruna ATKP Makassar, Mariyati Selalu Menangis Lihat Foto Korban
Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Bersimpuh di Kaki Ayah Korban
Sidang Kematian Taruna ATKP Makassar, Ibu Korban Tidak Kuasa Menahan Sedih
Sidang Perdana Tewasnya Junior ATKP Makassar, Terdakwa Cium Tangan Dosen
Senior ATKP Makassar Aniaya Junior Hingga Tewas Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana Taruna ATKP Tewas Gara-gara Tak Pakai Helm Digelar Siang Ini