Aniaya Wali Nagari, anggota DPRD Pesisir Selatan divonis 3 bulan penjara
Aniaya Wali Nagari, anggota DPRD Pesisir Selatan divonis 3 bulan penjara. Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Painan pada tanggal 20 Desember 2017 lalu. Kasi Intel Kejari Painan, Dimas Aditya menyebut, Asri Datuak Putih divonis 3 bulan penjara sesuai penetapan MA.
Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus pemukulan Wali Nagari Ampiang Parak Timur di Kecamatan Sutera akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Painan.
Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Painan pada tanggal 20 Desember 2017 lalu. Kasi Intel Kejari Painan, Dimas Aditya menyebut, Asri Datuak Putih divonis 3 bulan penjara sesuai penetapan Mahkamah Agung.
-
Apa yang terjadi di Pesisir Selatan? Sebanyak 23 orang korban banjir dan lonsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Hal itu berdasarkan update terbaru Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Padang pada Minggu, (10/3) malam.
-
Kapan banjir dan longsor terjadi di Pesisir Selatan? Untuk diketahui 9 dari 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat (Sumbar) terendam banjir akibat tingginya intensitas hujan yang menguyur wilayah tersebut pada Kamis, (7/3).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa yang terdampak bencana banjir dan longsor di Pesisir Selatan? Dia mengatakan, data sementara hingga Senin (11/3), 21.000 keluarga (KK) terdampak dengan kerusakan rumah, fasilitas umum, lahan pertanian dan peternakan, yang ditimbulkan bencana itu.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
"Yang bersangkutan (Asril Datuak Putiah) kita eksekusi ke lapas Painan, sejak Rabu 20 Desember 2017 lalu. Bersangkutan menjalani vonis 3 bulan yang telah ditetapkan pihak Mahkamah Agung sesuai putusan tersebut," kata Dimas, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, terdakwa Asril Datuak Putih merupakan anggota DPRD dari Fraksi NasDem Pessel. Vonis 3 bulan penjara dijatuhkan atas putusan majelis hakim PN Painan pada Kamis 4 Mei 2017 sebelumnya.
"Dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan pemukulan juga dilakukan lebih dari sekali dan adanya unsur kesengajaan untuk memukul," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan-Sumbar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga terlibat aksi pemukulan terhadap salah satu Wali Nagari di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhardi Ilyas mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan tindakan penganiayaan tersebut dengan nomor STBLLP/74/X/2016/Sek-str tertanggal 13 Oktober 2016.
Anggota dewan Pessel ini berinisial Asri Datuk Putiah dilaporkan melakukan pemukulan terhadap salah satu Wali Nagari di Kecamatan Sutera pada Oktober 2016. Polisi menjerat anggota dewan ini dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca juga:
Suami-istri di California sekap 13 anak hingga kelaparan
Bocah 6 tahun di Sumut dianiaya ibu kandung dan ayah tiri
Dua TNI dikeroyok sejumlah orang karena tak terima ditanya sedang mabuk
Knalpot bising picu penganiayaan berujung kematian remaja Bandung
Ayah tiri & ibu kandung yang rantai anak di Padang ditetapkan tersangka
Ketahuan mencuri HP, tetangga pukul kepala IRT pakai bambu dan batu
Diduga kerap aniaya anak kandung, ibu di Bogor diamankan polisi