Antiklimaks Dugaan Penganiayaan Luthfi, Kapolri Bentuk Tim Tapi Kini Malah Disetop
Lutfi Alfiandi mengaku dianiaya polisi saat melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Barat
Pengakuan Lutfi Alfiandi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu menjadi sorotan. Lutfi mengaku disiksa saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam sidang, Lutfi mengatakan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dirinya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Saat itu ia mengalami tindak kekerasan seperti dipukul, disetrum bahkan lehernya diikat plastik. Hal itu dilakukan agar Lutfi mengaku melempar batu saat demo pelajar menolak RUU KUHP.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
-
Mengapa Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian, Kerjasama dan Alumni Fakultas Filsafat UGM memanggil mahasiswa tersebut? Pemanggilan ini disebut Iva untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. "Kami tahu dari media sosial. Ini kita menemui yang bersangkutan. Kita ajak bicara, kita ajak diskusi untuk menggali seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Iva saat dihubungi wartawan, Senin (18/3).
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Kapolri Jenderal Idham Azis sempat memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi. Namun tiba-tiba polisi menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Pengakuan Lutfi Alfiandi
Lutfi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1). Dalam sidang, Lutfi mengaku disiksa saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa didampingi kuasa hukum. Lutfi mengaku dipikul sampai disetrum hingga akhirnya terpaksa mengaku berbuat salah.
"Saya merasakan saat di situ, saya sempat dipukuli di badan, dipukuli di muka, terus tiba-tiba ada salah satu anggota jadi saya dihadapi ke tembok, saya disuruh jongkok, kemudian dipukul, mereka mukul muka pakai tangan," pengakuan Lutfi.
Tidak hanya itu, Lutfi juga mengaku lehernya diikat plastik. "Terus mereka langsung ambil plastik di meja lalu ikat saya (di leher), tapi enggak lama terus dibuka lagi," sambung Lutfi.
Kemudian ia ditanya, berapa kali melempar batu saat demo berlangsung. Ia menjawab tidak melempar batu. Saat tidak mengaku setrum dirasakan.
"Saya disuruh jongkok, terus saya ditanya lagi 'kamu lempar berapa kali?'. 'saya enggak melempar pak'," jawab Lutfi.
"Terus setruman itu langsung berjalan. Sekitar setengah jam-an mereka nyetrum saya," sambungnya.
Pihak polisi terus menanyakan hal yang sama. Karena sudah tidak kuat akhirnya dengan terpaksa ia mengaku melempar batu saat demo.
"Setelah itu kepala saya mulai merasa pusing, badan juga sudah lemas karena setruman itu. Kemudian saya bilang, lempar berapa kali? Lempar pak sekali, saya bilang begitu. Masa sekali, enggak mungkin sekali? Saya emang enggak lempar pak. Setruman itu mulai," ungkapnya.
"Tanya lagi, akhirnya ngaku dalam paksaan dalam tekanan pada saat itu," sambungnya.
Bantahan Polres Metro Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga membantah hal itu. Dia menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Lutfi. Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Lutfi sudah dilakukan secara profesional.
"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia (Lutfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," kata Yusri.
Lutfi Dipersilakan Melapor ke Propam
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Lutfi Alfiandi melaporkan kepada Propam, terkait pengakuan adanya anggota polisi yang menganiayanya.
"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri, Rabu (22/1).
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi akhirnya diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia langsung memerintahkan untuk membentuk tim khusus yang menelusuri benar atau tidaknya pernyataan Lutfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Jenderal Idham Aziz, Jumat (24/1).
Dia memastikan tak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri jika terbukti menganiaya Lutfi. "Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," ujarnya.
Namun apabila tidak terbukti, dia mengingatkan pengakuan Lutfi itu masuk dalam kategori fitnah terhadap polisi. Lutfi pun bisa terancam pidana.
"Kalau juga tidak benar, itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi, bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan, sehingga kita harus hati-hati dan waspada," pungkasnya.
Lima Penyidik Polres Jakbar Diperiksa
Tim khusus memeriksa pelajar Luthfi Alfiandi, atas dugaan penganiayaan dirinya saat proses pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/1). Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan, tim khusus buatan Kapolri Jenderal Idham Azis ini pun telah melakukan pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Barat. Namun hasilnya belum bisa dibeberkan.
Pihaknya memastikan kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas demi mencari titik terang dugaan penganiayaan itu.
"Sudah lima penyidik Polres Metro Jakbar diperiksa," kata Asep.
Polisi Tiba-Tiba Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Lutfi
Polisi tidak melanjutkan pengusutan dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Luthfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera merah putih saat demo RUU KPK. Dugaan penganiayaan terhadap Luthfi muncul saat persidangan.
Padahal polisi sempat berjanji mengusut kasus ini. Namun akhirnya dihentikan. Keputusan itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Tidak (diproses hukum)," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Alasan Pengusutan Kasus Dihentikan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan hukum penghentian pengusutan dugaan penganiayaan ini. Dia hanya menyebut alasannya karena Luthfi telah bebas dari penjara dan tidak perlu lagi diungkit berkepanjangan.
"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," jelas dia.
Menurut Asep, yang disampaikan Luthfi di persidangan biarlah menjadi bagian dalam proses hukum. Terlebih, pihaknya mendapat temuan bahwa penyidik telah bekerja sesuai SOP dan pernyataan penganiayaan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi, hasil pemeriksaan itu kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata Asep.
(mdk/dan)