APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Hal itu ditandai dengan persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2024.
"Penetapan (APBD DKI 2024) Rp81,71 triliun. Setelah perubahan Rp85,19 triliun," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/8).
Adapun APBD Perubahan 2024 sebesar Rp85,1 triliun terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp74,9 triliun dan pembiayaan daerah Rp10,2 triliun.
"Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp10.255.502.731.787 terdiri dari sisa lebih perhitungan Rp6.542.421.120.069 dan penerimaan pinjaman daerah Rp3.713.081.611.718," ucap Neneng.
Lebih lanjut, sejumlah catatan penting juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pada bidang Pemerintahan misalnya, DPRD masih menemukan banyak warga yang belum menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Padahal, kata Neneng, warga dimaksud telah menyerahkan berkas seperti akta jual beli (AJB) asli karena dijanjikan untuk memenuhi syarat penerbitan sertifikat.
"DPRD meminta agar wali kota atau bupati bersama kantor Pertanahan wilayah dapat mengajukan usulan hibah untuk menuntaskan program PTSL di seluruh wilayah," kata Neneng.
Selanjutnya, rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi DPRD DKI Jakarta diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perda akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.