Apes, Buronan Kasus Penipuan Diciduk Intel Usai Nyoblos di TPS Jaksel
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.
- Menantunya Cagub di Jateng, Begini Potret Jenderal Intelijen Nyoblos di TPS sama Istri Tercinta
- Nasib Apes PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Ikut Diamankan KPK Asli
- Apes, Bidan Dirampok Saat Periksa Pasien Pura-Pura Sakit Sipilis
- Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur
Apes, Buronan Kasus Penipuan Diciduk Intel Usai Nyoblos di TPS Jaksel
Usai mencoblos di TPS kramat, Jakarta Selatan, Roland Yahya (44), terpidana tindak pidana penipuan dan penggelapan kerjasama usaha diciduk tim intel Kejaksaan Agung, Rabu (14/2).
Pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel usai memberikan hak suaranya setelah keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina menerangkan terpidana kasus penipuan tersebut diamankan Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 Wib.
"Setelah nyoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,"
ujar Silpia.
merdeka.com
Silpia menuturkan penangkapan terpidana Roland Yahya dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.
"Dalam putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," tegas Silpia.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Roland Yahya, kata Silpia selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.