Apes, Toni Kena Sabet Parang saat Lerai Warga Berkelahi
Kapolsek Wagir, Polres Malang AKP Ronny Margas mengatakan, telah menangkap pelaku yang juga warga setempat, AA (23). Pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Toni (42), Kamituwo atau Perangkat Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (sajam). Luka itu ia dapat saat berusaha melerai dua warganya yang berkelahi.
Kapolsek Wagir, Polres Malang AKP Ronny Margas mengatakan, telah menangkap pelaku yang juga warga setempat, AA (23). Pelaku dalam pengaruh minuman keras.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Siapa yang memimpin serangan Kerajaan Mataram ke wilayah Malang? Sang raja ingin menaklukan seluruh pulau Jawa dalam satu kekuasaan Kerajaan Mataram. Saat menyerang Pulau Jawa bagian timur, ia tidak langsung menyasar Surabaya sebagai pusat Jawa Timur, tetapi menaklukkan kota-kota di sekitar Surabaya, termasuk Malang.
-
Kapan Kabupaten Malang resmi didirikan? Kabupaten Malang lahir pada 28 November 760.
-
Di mana Arema Malang dibentuk? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Di mana perampokan rumah pegawai koperasi di Malang terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
-
Di mana Jaran Kepang di Malang biasanya dipertontonkan? Daerah seperti Kecamatan Tumpang, yang berjarak sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Malang, dikenal punya banyak kelompok Jaran Kepang.
"Pelaku saat bertengkar dengan temannya tersebut sempat dilerai oleh warga. Namun beberapa warga yang melerai juga mendapatkan pukulan dari tersangka. Sampai akhirnya, Pak Kamituwo datang dan bermaksud melerai, namun terkena sabetan senjata tajam dari tersangka," jelas AKP Ronny Margas, Rabu (21/6).
Pelaku AA dalam pengakuannya bertengkar dengan salah seorang teman. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang dan caluk. Ia mengaku jengkel karena dituduh sering mencuri rumput di lahan temannya tersebut.
Saat situasi pertengkaran, Perangkat Desa melintas di lokasi dan bermaksud melerai pertengkaran.
Namun, pelaku justru marah, kemudian mengambil parang dan diayunkan ke arah korban. Ayunan senjata tajam itu mengenai punggung korban hingga terluka dan harus mendapatkan perawatan.
Beberapa saksi lain yang mengingatkan dan melerai pertengkaran juga terkena pukulan tersangka.
"Awalnya tersangka terlihat membuat gaduh, saat salah satu warga mengingatkannya tersangka, ia tidak terima lalu memukul warga tersebut dan mengayunkan senjata," katanya.
Kepolisian mengerahkan sejumlah petugas untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka langsung ditangkap dengan barang bukti dua buah sajam jenis Parang dan Caluk.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam.
"Kami pastikan semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, yang akan membuat warga sekitar merasa tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
Sementara korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.