Arief Hidayat secara aklamasi terpilih kembali jadi Ketua MK
Arief Hidayat secara aklamasi terpilih kembali jadi Ketua MK. Hakim konstitusi Arief Hidayat terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2017-2020. Arief Hidayat terpilih secara aklamasi untuk melanjutkan masa jabatannya kembali menjadi ketua MK.
Hakim konstitusi Arief Hidayat terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2017-2020. Arief Hidayat terpilih secara aklamasi untuk melanjutkan masa jabatannya kembali menjadi ketua MK
"Saya Arief Hidayat untuk melanjutkan pada masa-masa kepemimpinan sampai habis masa jabatan saya sebagai Ketua Mahkamah ini, bersamaan dengan masa habisnya keanggotaan saya sebagai anggota, atau hakim anggota MK," kata Arief di ruang delegasi MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Arief dipilih sebagai ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan hakim MK. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan. Proses pemilihan dimulai dari penyampaian seluruh aturan main dalam proses pemilihan ketua.
Sembilan hakim yang menghadiri pemilihan ketua MK yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
Pemilihan ketua MK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Kalau musyawarah tidak tercapai, maka kemudian akan dilakukan voting yang dilakukan di ruang bawah, di ruang sidang yang sudah dipersiapkan oleh Sekjen. Namun Arief mengucapkan syukur jika hasil pemilihan ketua MK berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
"Alhamdulillah meskipun berjalan kurang lebih, dua jam setengah hampir tiga jam, maka bisa dihasilkan pemilihan itu melalui proses musyawarah mufakat," kata Arief.
Lanjut Arief jika pemilihan ketua MK tidak perlu dilakukan voting lantaran secara terbuka sebagai mana sudah dilakukan pada waktu-waktu lalu.
"Musyawarah mufakat berjalan secara luar biasa, kekeluargaan, dan tidak mengurangi indepedensi dan parsial hakim, dan para hakim menyampaikan pendapat, menyampaikan kritik, menyampaikan saran, menyampaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan sebetulnya masukan-masukan kritik saran, semua itu dibutuhkan bagi siapapun, terpilih menjadi hakim konstitusi pada periode dua tahun setengah ke depan," jelas Arief.