Arif Wibowo bantah terima fee proyek e-KTP dari Andi Narogong
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana korupsi e-KTP USD 108 ribu. Arif mengklaim tak pernah mengenal atau menerima uang dari pengusaha penyedia barang/jasa e-KTP rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo disebut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 108 ribu. Arif mengklaim tidak pernah mengenal atau menerima uang dari pengusaha penyedia barang/jasa e-KTP rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus itu," kata Arif saat dihubungi, Kamis (9/3).
Arif mempertanyakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal aliran dana yang diterimanya.
"Menurut jaksa saya menerima uang dari siapa? Tahun berapa?," tanyanya.
Jaksa pada KPK membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek KTP elektronik (e-KTP). Nama-nama itu tercantum dalam berkas dakwaan dua tersangka yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011.
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
Sebagian besar nama yang diungkap adalah anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan. Selain itu, ada pula petinggi partai.
"Dan 37 anggota Komisi II DPR lain serta memperkaya korporasi yaitu Perum Percetakan Negara RI, PL LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun," tambah jaksa Irene.
Baca juga:
Sidang kasus e-KTP, Sugiharto dan Irman tak ajukan eksepsi
Ekspresi 2 pejabat Kemendagri jalani sidang perdana kasus e-KTP
Disebut terima duit proyek e-KTP, ini pembelaan Teguh Juwarno
Disebut terima Rp 20 M, Marzuki Alie ngaku tak diajak bahas e-KTP
Dalam dakwaan, begini peran Setya Novanto di pusaran kasus e-KTP
Sidang e-KTP, Marzuki Alie disebut terima Rp 20 M, Akom USD 100.000
Daftar lengkap anggota DPR disebut KPK terima fee proyek e-KTP
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).