Arifin nekat bunuh kekasih karena kesal disuruh dan dimarahi
Arifin sempat berkelit di depan tetangga dan polisi bukan sebagai pembunuh Monica.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, membeberkan alasan mengapa Arifin (23) nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Monica (19). Menurut dia, tersangka gelap mata membunuh pacarnya karena kesal.
"Tersangka sering disuruh-suruh, dimarahi. Bahkan uangnya sering dihabiskan untuk kebutuhan yang tidak penting," kata Daniel di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (3/6).
Menurut Daniel, puncak kekesalan Arifin bermula dalam pertengkaran dengan Monica pada Minggu (31/5) malam. Saat itu, dia baru saja pulang kerja dan melihat korban sedang memainkan permainan di telepon seluler.
"Pelaku menegur, namun korban malah marah-marah. Bahkan dengan nada kasar menyuruh pelaku membeli nasi uduk," ujar Daniel.
Karena tidak ingin masalah menjadi panjang, pelaku menuruti permintaan Monica. Tak lama kemudian, pelaku datang membawa nasi uduk berikut air mineral kemasan. Tapi, korban menolak karena airnya tidak dalam keadaan dingin. Bahkan, lanjut Daniel, Monica malah marah-marah.
"Korban tidak mau makan. Kemudian keduanya tidur," ucap Daniel.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Monica membangunkan Arifin sedang terlelap dengan cara kasar. Arifin pun naik pitam, lantas keduanya kembali adu mulut.
Waktu itu, kata Daniel, Monica dalam posisi tidur tengkurap. Arifin kemudian mengambil boneka beruang besar berwarna merah muda. Dia lantas membekap kepala Monica dengan boneka itu selama 20 menit.
"Pelaku melepaskan ketika korban sudah tak bergerak," tambah Daniel.
Sejam kemudian, Arifin mandi dan berangkat kerja. Sebelum pergi, dia sempat memeriksa kondisi Monica, tapi dia tidak bergerak. Pelaku tidak merasa curiga dan lantas meninggalkannya.
"Tersangka pulang kerja pukul 22.00 WIB. Ketika masuk masih mendapati jasad korban dalam posisi semula," lanjut Daniel.
Arifin lantas membalikkan jasad pacarnya. Supaya tak dicurigai sebagai pembunuh, dia kemudian bertingkah keluar indekos, dan berpura-pura mengetuk pintu. Karena tak ada jawaban, dia kemudian mendobrak pintu indekos. "Bahkan meminta satu orang warga untuk mengecek ke dalam," tambah Daniel.
Saat di dalam rumah indekos, saksi lain melihat korban sudah tewas dalam posisi telentang. Tersangka lalu melapor ke pengurus Rukun Tetangga dan diteruskan ke petugas kepolisian. "Bahkan tersangka berpura-pura menangis dan berdoa," sebut Daniel.
Daniel mengatakan, petugas di lapangan menemukan kejanggalan. Keterangan saksi dan tersangka bertolak belakang. Contohnya adalah, saksi lain hanya mendengar suara ketukan tapi tak mendengar pintu didobrak.
"Padahal logikanya lebih keras mendobrak pintu," ujar Daniel.
Penyidik lalu mencurigai Arifin. Setelah didesak, tersangka kemudian mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara membekapnya menggunakan boneka beruang besar.
Arifin kini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara. Barang bukti disita antara lain telepon seluler, boneka, baju tidur, tempat tidur berikut spreinya.