Arsul Sani sebut KPK minta pasal 723 dan 729 di RKUHP dianalisis
Anggota Panja DPR rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan dengan Pasal 723 dan 729. Menurutnya, KPK hanya minta dua pasal itu dianalisis.
Anggota Panja DPR rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan dengan Pasal 723 dan 729. Menurutnya, KPK hanya minta dua pasal itu dianalisis.
"Bukan keberatan soal pasal itu. Tapi yang disampaikan KPK adalah bahwa ini kayaknya pasalnya harus dianalisis dengan pasal lain. Makanya KPK kita minta masukan soal 729 dan 723," ucap Arsul di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/6).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Dia menuturkan, pasal itu dalam proses pembahasan. Karenanya pihaknya masih terbuka untuk menerima masukan.
"Kan namanya pembahasan, masih progres. Jadikan masih terbuka untuk sebuah pasal itu, katakanlah ada pendapat dari KPK. Kalau pendapat make sense bagus, dan bisa masuk akal, ya harus kita terima," jelas Arsul.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia Kerja RKUHP Enny Nurbaningsih, mengatakan, memang ini belum final. Sehingga tidak ada harga mati.
"Pertama ini kan belum final, masih dalam proses ya kan. Jadi tidak ada harga matinya, dalam proses. Ini semua kan usulan pemerintah, KPK juga di dalamnya," katanya.
Karena itu, masih kata dia, semuanya masih bisa diskusikan. Dengan catatan bisa duduk bersama.
"Ketika kemudian masih dianggap ada yang belum sreg, mari kita diskusikan. Asal mau kemudian rajin datang, duduk bareng, kita diskusi, enggak apa-apa. Kita kan enggak apa-apa. Kita kan enggak ada yang kaku sama sekali," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Di hadapan pimpinan KPK, Wiranto tegaskan pemerintah tak berniat melemahkan
Buntu, pertemuan pemerintah-KPK bahas RKUHP dilanjutkan usai Lebaran
Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan
Menko Polhukam: RKUHP sama sekali tidak ada niat melemahkan KPK
Delik pelanggaran HAM berat di RKUHP berpotensi hilangkan fungsi Komnas HAM