ART di Bandung Nekat Culik Anak Majikan & Minta Tebusan Rp50 Juta, Lalu Ditinggalkan di Gang
AF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penculikan ini diotaki AF dan pacarnya.
- Relawan Ganjar Gelar Aksi Kemanusiaan di Kabupaten Bandung
- Kisah Kak Odin dari Bandung, Kenalkan Dongeng untuk Dekatkan Anak dengan Orang Tua
- Serunya Menonton Reak di Desa Wisata Cinunuk Bandung, Tempat Belajar Budaya Sunda yang Mengasyikkan
- Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
ART di Bandung Nekat Culik Anak Majikan & Minta Tebusan Rp50 Juta, Lalu Ditinggalkan di Gang
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AF menculik balita, anak pemilik rumah tempat dia bekerja. Perempuan berusia 19 tahun itu kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Peristiwa itu terjadi pada 30 November lalu. AF telah bekerja sebagai ART selama satu tahun di sebuah rumah di daerah Cikutra, Kota Bandung. AF yang membutuhkan uang memutuskan menculik anak pemilik rumah yang berusia 3 tahun.
Direncanakan Bersama Pacar
Semua rencana tersebut disusun AF bersama pacarnya berinisial G. Mereka membawa balita dari rumah menggunakan motor ke daerah Setiabudi, Kota Bandung.
Di sana, mereka menghubungi orang tua korban menggunakan nomor baru untuk meminta uang tebusan.
Orang tua sang balita tak memiliki uang sebanyak itu. Kemudia disepakati tebusannya sebesar Rp 3,5 juta.
Uang pun ditransfer ke rekening yang sudah disepakati. Setelah itu, balita ini ditinggalkan begitu saja di sebuah gang di Jalan Cikutra, Kota Bandung.
Balita itu ditemukan dalam keadaan menangis sekira pukul 01.15 WIB dini hari oleh anggota linmas. Mereka pun berhasil menemukan ibu dari balita tersebut.
Polisi yang mendapat laporan, menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
"(Balita) ditemukan (oleh Linmas) sedang menangis sendirian. Untungnya balita ini bisa berbicara dan mengetahui lokasi rumahnya. Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan bisa kita amankan AF," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Rabu (13/12).
"Sedangkan pacarnya, yang berinisial G masih buron. Sedang dalam pengejaran," jelas dia.
AF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hasil keterangan sementara, penculikan ini dilatarbelakangi motif ekonomi. Namun, hal detil masih dalam pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan awal, inisiatifnya dari tersangka AF. Sedangkan G ini membantu. Selama diculik, korban dibawa keliling Kota Bandung," jelas dia.
Korban saat ini didampingi oleh unit PPA dilakukan konseling. Hasil pemeriksaan, korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka-luka.
Pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.