Asesmen Dikabulkan, Iyut Bing Slamet Jalani 3 Bulan Rehabilitasi
Dikdik membeberkan, tim menyatakan Iyut memiliki ketergantungan sedang terhadap narkotika jenis sabu, sehingga perlu menjalani rehabilitasi paling lama tiga bulan. Didik belum memutuskan tempat rehabilitasi untuk Iyut Bing Slamet.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada penyanyi Iyut Bing Slamet.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Apa arti cincin di jari kelingking? Jari ini sering dikaitkan dengan status profesional, intuisi, dan kemampuan komunikasi.
-
Apa arti dari "Sholawat Munjiyat"? Sholawat munjiyat artinya "Sholawat Penyelamat".
-
Kapan Sholat Nisfu Syaban dilakukan? Adapun sholat sunnah Sya‘ban adalah malam kelima belas bulan Sya‘ban.
-
Apa arti Sholawat Adrikni? Artinya: Rahmat dan sejahtera semoga dicurahkan kepadamu wahai Rasulullah, peganglah tanganku, sedikit sekali upayaku maka temukanlah aku.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan kategori hasil asesmen mengatakan sebagai pengguna apa ya," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Dikdik membeberkan, tim menyatakan Iyut memiliki ketergantungan sedang terhadap narkotika jenis sabu, sehingga perlu menjalani rehabilitasi paling lama tiga bulan. Didik belum memutuskan tempat rehabilitasi untuk Iyut Bing Slamet.
"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kita sarankan untuk direhabilitasi. Untuk apakah perlu di RSKO atau di Lido rehabnya belum diputuskan," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Dikdik mengapresiasi langkah yang diambil oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, sudah tepat.
"Kebijakan pemerintah bagi mereka yang sudah terlanjur kena atau ketergantungan yang datang dengan kesadaran tidak akan dipenjarakan, tapi mereka akan dibantu untuk diobati dan gratis melalui rehabilitasi pemerintah. Di sini Kasat melakukan pelayanan yang tepat untuk menyikapi masalah ini mana yang harus dipenjarakan mana yang harus direhabilitasi," papar dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNNK terkait perkara narkoba yang tengah dihadapi Iyut Bing Slamet.
"Kita akan melangkah lebih lanjut, terkait dengan pengajuan untuk rehab itu nanti akan kita koordinasikan tempat atau instansi terkait," katanya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah di Kramat Sentiong, Joharbaru, Jakarta Pusat pada Kamis sekira pukul 23.30 Wib.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu set alat isap sabu, dan plastik klip bening bekas penyimpanan sabu. Barang itu milik penyanyi berinisial IBS.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, IBS dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Hasil Tes Urin Iyut Bing Slamet Positif Sabu
Iyut Bing Slamet Sudah Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2004
Terjerat Narkoba Sejak 2004, Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Jika Punya Uang
Polisi Kantongi Pemasok Narkoba ke Iyut Bing Slamet
Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Tangis Iyut Bing Slamet Saat Ditangkap Polisi Terkait Narkoba