Aset First Travel akan Diambil Alih Negara, Jemaah Korban Gugat Penyitaan
Puluhan calon jemaah korban First Travel mendatangi kantor Pengadilan negeri Depok. Mereka mengajukan surat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Penyebabnya, aset First Travel yang disita akan diambil alih negara.
Puluhan calon jemaah korban First Travel mendatangi kantor Pengadilan negeri Depok. Mereka mengajukan surat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Penyebabnya, aset First Travel yang disita akan diambil alih negara.
Mereka meminta kejelasan status aset untuk ganti rugi jemaah yang totalnya mencapai Rp 49 miliar dari jumlah 3.200 jemaah yang hingga kini masih belum jelas. Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Rizqie Rahmadiansyah menyayangkan putusan kasasi nomor 3095 dan 3096 di mana dalam putusan kasasi aset tersebut dirampas oleh negara.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
"Akhirnya kami sepakat gugat PMH tujuannya menunda eksekusi, karena dalam hukum di Indonesia sita eksekusi yang dilakukan negara itu tingkatannya paling rendah, dan paling tinggi adalah sita umum, itu diatur dalam pasal 31 UU kepailitan. Kalau aset ini segera dieksekusi kan jemaah enggak bisa berangkat ke Arab Saudi," kata Rizqie, Senin (4/3).
Dikatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan aksi Pauliana (Actio Pauliana) alias meminta agar status First Travel menjadi pailit. Agar seluruh aset milik First Travel terbuka, dan siapa yang memegang aset serta hak separatis yang diatur dalam Undang-Undang kepailitan dapat terbuka. Dalam hal ini, selain terpidana mereka juga turut menggugat Kejaksaan Agung, Cq Kajati, serta Cq Kejari Depok.
"Dulu tujuan kami tidak memailitkan agar jemaah tidak dipotong sama kreditur separatis, tapi dengan adanya aset yang hilang kami ingin tahu siapa saja kreditur separatis tersebut, karena yang terjadi rumah Andika (terpidana) sekarang sudah ada di pihak ketiga, itu yang harus kami perjuangkan," tukasnya.
Dia menuturkan, dalam KUHAP diatur jika aset dirampas oleh negara, itu berarti seluruh aset akan masuk ke dalam kas negara, sehingga ganti rugi milik tidak akan masuk ke kantong jemaah, dalam hal ini berarti jemaah batal menjalankan umroh (ganti rugi dalam bentuk umroh).
"Ini kan makin aneh, korbannya rakyat, yang ngumpulin uang rakyat. Tapi kok masuknya ke kas negara. Posisinya jadi merugikan jemaah. Kalau tetap dilaksanakan eksekusi aset itu kami akan melawan. Keadilan masyarakat sudah direnggut dan kita akan melakukan upaya apapun termasuk gugatan ini kemudian aksi Pauliana," ungkapnya.
Dia membeberkan bahwa pada minggu lalu, salah satu jemaah mengunjungi rumah terpidana dan menemukan ada mobil petinggi negara yang terparkir di sana. " Nah kami gak tahu itu mobil karena habis bensin atau memang parkir untuk masuk. Ini yang kami khawatirkan, takutnya pihak ketiga ini dibekingi oleh pejabat," ucapnya.
Korban jemaah mempertanyakan kapan aset First Travel diambil alih pihak ketiga. Mereka juga menanyakan kalau memang sudah ambil sah dan secara hukum, maka mereka meminta tunjukan saja depan publik bahwa aset tersebut sudah diambil alih dan jangan kaya gini. "Kalau mereka ambil secara diam diam, kan ini jadi menimbulkan pertanyaan sedangkan di PKPU ada yg namanya kreditur separatis, kenapa dia gak daftar," tutupnya.
Baca juga:
Datangi PN Depok, Korban First Travel Ajukan Gugatan
Kecewa Pencabutan Izin First Travel, Calon Jemaah Protes ke Kemenag
Polisi sita cek pengembalian rumah milik bos Abu Tours senilai Rp 1,6 M
Sampai kasus diputus, bos First Travel ngaku tak pernah terima rincian aset disita
Jemaah geram aset sitaan First Travel keluyuran dari Kejari Depok
Mobil mewah sitaan kasus First Travel berkeliaran di luar Kejari Depok