ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya
Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya
Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Aturan ini tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
- Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
- ASN Pria Akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, KPAI: Bisa Atasi Disfungsi Keluarga
- PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
- Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI seperti dilihat di laman resmi MenPANRB, Kamis (14/3).
"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," imbuh Anas.
merdeka.com
Anas menjelaskan, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Cuti Bisa Sampai 60 Hari
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut 'cuti ayah' sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan juga bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.
"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,"
imbuh Anas.
merdeka.com
Anas menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat, momen itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," ujar politisi PDIP ini.