Asosiasi TV swasta tak setuju negara kelola frekuensi secara penuh
Namun dalam permasalahan isi konten, Ishadi memberikan lampu hijau kepada para pihak terkait untuk menegur dan memberikan sanksi kepada pihaknya jika ditemukan indikasi pelanggaran jurnalistik. "Jika kami ada kekurangan silahkan kami didenda atau ditegur oleh KPI yang memang dikasih wewenang untuk itu," tandasnya.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Ishadi SK menilai Revisi Undang-Undang Penyiaran terjadi akibat tuntutan teknologi yang semakin berkembang. Di mana, kata dia, terjadi peralihan dari analog ke digital dalam dunia penyiaran.
"2020 Sebagian besar produk analog tidak lagi diproduksi, jadi kita susah untuk mencari alat-alat dan perangkat analog, sama seperti kita di tahun 1967 ketika kita migrasi dari hitam putih ke warna," jelasnya saat dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
"Kenapa kita perlu switch of karena semua media sekarang sudah melengkapi dirinya dengan perangkat digital yang hemat listrik, efisien mudah dan any device," tambahnya.
Menurutnya, meskipun pemerintah mempunyai kewenangan dalam menguasai semua sumber daya tetapi bukan berarti negara dapat sewenang-wenang mengelolanya secara sepihak.
"Frekuensi itu barang langka bukan berarti harus dikelola oleh negara. Nah jadi kita lihat secara seksma dari sisi binis, kami berharap pemerintah melihat, karena ada perubahan teknologi sangat cepat yang tidak mungkin dikelola sendiri oleh regulator SingleMux, jadi apa bedanya kami dengan rumah produksi kalau kami tidak punya perangkat yang kami kuasai," jelasnya.
Di sisi lain meskipun dia tidak menyetujui adanya SingleMux, dia mengatakan bahwa digital defiden tetap akan didapatkan pemerintah demi pengolahan komunikasi masa depan. "Tapi kami tahu pemerintah menerlukan digital defiden, kami sadar demi masa depan akan dikelola lewat broadband, oleh karena kami jamin pemerintah akan mendapatkan digital defiden bahkan akan lebih tanpa SingleMux, karena kita sudah melakukan pengkajian dan kami bisa menjamin masih ada digital defiden bagi pemerintah," terangnya.
Namun dalam permasalahan isi konten, Ishadi memberikan lampu hijau kepada para pihak terkait untuk menegur dan memberikan sanksi kepada pihaknya jika ditemukan indikasi pelanggaran jurnalistik. "Jika kami ada kekurangan silahkan kami didenda atau ditegur oleh KPI yang memang dikasih wewenang untuk itu," tandasnya.
Baca juga:
RUU Penyiaran, Pemerintah jamin tak urusi konten program media
Misbakhun: Jangan lupakan hak negara di revisi UU Penyiaran
Komisi I DPR bahas RUU Penyiaran agar KPI bisa bertindak tegas
DPR: Belum ada sistem atur evaluasi perpanjangan izin penyiaran
KPID Jawa Barat terima 1.062 aduan pelanggaran penyiaran
KPI sebut 10 stasiun TV layak dapat izin perpanjangan penyiaran
Komisi I dorong ada revisi UU Penyiaran, target selesai tahun ini
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Siapa yang memanfaatkan Indibiz di Denpasar? Hingga bulan Oktober 2023, jumlah pelanggan Indibiz di Denpasar sudah mencapai 415 pelanggan.