Assalamualaikum tak berlaku, pesawat Arab mau diburu F-16 TNI AU
TNI AU tegas pada setiap pesawat asing yang berani melintas wilayah Indonesia tanpa izin. Kali ini pesawat Arab.
TNI AU bersikap tegas pada setiap pesawat asing yang berani melintas wilayah Indonesia tanpa izin. Kini, pesawat asal Singapura tujuan Australia hendak disergap oleh pesawat F-16 Angkatan Udara RI. Pesawat itu diketahui merupakan pesawat milik keluarga kerajaan Arab.
Rencananya pesawat tersebut akan dipaksa mendarat di landasan udara Adi Sucipto, Yogyakarta atau Adi Sumarmo, Solo.
Menurut Kapentak Lanud Adi Sucipto, Mayor Londong, pesawat asal Singapura tersebut terdeteksi sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak memasuki wilayah Batam.
"Kami belum bisa pastikan akan diturunkan di mana nanti, bisa jadi Solo atau disini karena terdeteksinya pukul sembilan saat memasuki wilayah Batam," kata Londong di lanud Adi Sucipto, Rabu (12/11).
Menurut Londong, sudah ada empat pesawat F-16 dari pangkalan di Madiun yang mengejar pesawat Singapura tersebut. TNI AU sudah menyiapkan pasukan, dokter, ambulans, intel, serta Paskhas untuk standby di lanud Adi Sucipto berjaga-jaga jika pesawat diturunkan di Yogyakarta.
Namun rupanya pesawat berhasil dihalau keluar dari wilayah Indonesia tanpa perlu pendaratan paksa. Sebelumnya, sudah tiga pesawat asing disergap Sukhoi dan dipaksa mendarat dalam sebulan terakhir.
Berikut kisah TNI AU menghalau pesawat keluarga kerajaan Arab ini dan pesawat asing lain:
-
Kapan penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules ke TNI AU? Acara serah terima dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto. Momen Menarik Kasad Hormat ke Prabowo
-
Apa yang nyaris digunakan oleh TNI AU sebagai pesawat tempur? Jet tempur terbaru itu nyaris memperkuat TNI AU. Batal di saat-saat terakhir.
-
Apa tujuan utama TNI dalam membebaskan pilot Susi Air? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pihak Selandia Baru mendukung langkah TNI dalam melakukan pembebasan pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens dari kelompok bersenjata di Nduga, Papua Pegunungan."Sangat mendukung apa yang dilakukan TNI dengan pendekatan soft power," kata Agus seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/4).
-
Kapan Indonesia mulai membeli Sukhoi? Pembelian Sukhoi ini dimulai tahun 2003.
-
Bagaimana pesawat nirawak baru milik TNI AU bisa digunakan untuk pertempuran? Tonny Harjono usai acara HUT ke-78 TNI AU di Lapangan Dirgantara AAU, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, menjelaskan pesawat terbang tanpa awak itu berteknologi satelit sehingga mampu mendukung pertempuran "beyond visual range" (BVR) atau pertempuran udara jarak jauh.
-
Bagaimana strategi TNI dalam membebaskan pilot Susi Air? Pendekatan soft power yang dimaksud Agus adalah dengan dialog yang dilakukan tokoh masyarakat dan beberapa pejabat daerah kepada pihak penyandera, yakni kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Butuh izin tak cukup assalamualaikum
Pesawat dari Singapura tujuan Australia yang hendak melintasi wilayah Indonesia membatalkan penerbangannya melintasi Indonesia gara-gara TNI AU siap mengerahkan pesawat F-16.
Menurut Danlanud Adi Sucipto, Marsekal Pertama Yadi Sutanandika pesawat yang hendak melintas belum memiliki izin sehingga membatalkan melintasi Indonesia. Diketahui pesawat itu rupanya milik Saudi Airlines dan berisi keluarga kerajaan.
Menurut Yadi, seharusnya sebelum melakukan penerbangan, sebuah maskapai atau pesawat harus memiliki izin melintas jika akan melintasi perbatasan negara. Di Indonesia, pihak luar harus mendapatkan izin dari kedutaan dan mabes TNI jika akan melintasi wilayah Indonesia.
"Itu pesawat milik Arab Saudi, mungkin dikira pakai Assalamualaikum saja sudah bisa, ya tidak begitu. Seharusnya mereka paham aturannya," tegas Yadi.
Meski demikian pihaknya merasa bangga karena dengan pembatalan tersebut artinya Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak dipandang sebelah mata oleh negara lainnya.
Bukan pertama kali pesawat Arab melanggar
Bukan Pesawat tempur Sukhoi 27/30 TNI AU memaksa mendarat sebuah pesawat asing. Kali ini private jet dengan operator Saudi Arabian Airlines.
Pesawat jet pribadi jenis Gulfstream IV dengan no HZ-103 ini berangkat dari Singapura menuju Darwin Australia sebelum menuju tujuan akhir Brisbane.
"Pesawat dipaksa mendarat karena awaknya harus diperiksa oleh personel TNI AU sebab tertangkap basah masuk wilayah udara Indonesia tanpa ijin lengkap berupa dokumen Flight Clearance untuk memasuki wilayah kedaulatan Indonesia," kata Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama hadi Tjahjanto, Senin (3/11).
Pesawat ini sempat mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi namun tetap dapat disergap oleh flight Sukhoi pada jarak 150 km timur laut Kupang pada ketinggian 41 ribu kaki dan kecepatan 450 kts dari Makasar.
Pesawat berisi keluarga kerajaan ini kemudian dilepaskan setelah membayar denda Rp 60 juta. Tak cuma pesawat Arab yang disergap. Pesawat Australia dan Singapura yang bandel pun merasakan dipaksa mendarat oleh pesawat tempur TNI AU.
Jokowi minta hukuman dibuat berat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sanksi tegas kepada pesawat dan kapal asing yang melanggar teritorial Indonesia. Hal itu, guna menjaga kedaulatan negara dan tidak diulangi lagi.
"Itu urusan kementerian, yang pasti harus dibuat berat. Baik yang di laut atau di udara harus diperberat agar tidak diulangi lagi," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran Jakarta, Jumat (7/11).
Sementara itu Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku akan membahas masalah ini dengan Komisi I DPR yang membawahi pertahanan.
"Usulannya harus dijerat hukum. Masa Rp 60 juta, harus Rp 60 miliar baru top," kata Moeldoko di sela-sela acara Indodefence di Jakarta, Kamis (6/11).
TNI juga tak mau pilot asing langsung dilepas. Minimal harus merasakan penjara di Indonesia dulu. Jadi ada efek jera bagi mereka yang melanggar kedaulatan RI.
TNI AU mau punya hak menyidik
TNI AU rupanya masih kecewa saat tiga pesawat asing yang disergap Sukhoi hanya didenda Rp 60 juta. Kasau Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia mengatakan, harus ada proses hukum yang berkelanjutan sehingga dapat menimbulkan efek jera.
"TNI AU selalu berupaya mengekspos masalah ini. Semestinya instansi terkait sudah saatnya untuk memikirkan peraturan-peraturan yang ada sehingga pengamanan wilayah udara akan tercipta," kata IB Putu Dunia, Jumat (8/11).
Setelah pesawat asing disergap dan dipaksa mendarat. Proses hukum yang diawali dengan penyidikan, denda dan hukuman harus sesuai.
"Force down pesawat asing yang dilakukan Sukhoi TNI AU sampai saat ini belum ada proses hukumnya. Pelanggar bukan membayar denda tetapi membayar kewajiban fasilitas yang digunakan selama mendarat, itu sangat ringan, belum ada dendanya. Harusnya ada proses hukum, kenapa dia melanggar," ungkap marsekal bintang empat ini.
Menurutnya, sampai saat ini TNI AU tidak mempunyai hak untuk menyidik, sesuai undang-undang tugas TNI AU adalah melaksanakan penegakan hukum di udara. Sedangkan wewenang penyidik ada pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perhubungan Udara.
Alasan PPNS cuma denda Rp 60 juta
Sesditjen Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengaku denda Rp 60 juta hanya untuk melanggar UU penerbangan sipil.
Ke depan pesawat asing juga akan dikenakan denda karena melanggar wilayah udara Indonesia. Aturan ini sedang digodok oleh Mabes TNI. Termasuk kemungkinan pesawat asing nanti bisa dipidana.
"Undang-undang penerbangan itu hanya mengatur penerbangan sipil, disana ada denda 60 juta karena pesawat tersebut melanggar izin dalam kaitannya dengan hak angkut. Tetapi pelanggaran ruang udara ada aturannya sendiri dan sekarang lagi dipersiapkan oleh Mabes TNI.
Jadi itu menetapkan dari TNI bukan dari sipil karena itu pelanggaran ruang udara domainnya kementerian pertahanan, kalau yang denda 60 juta itu lebih dalam konteks komersial.
Nah karena aturan itu belum ada sehingga yang dipakai 60 juta, padahal peraturannya lebih berat, makanya kita sudah komunikasi dengan TNI AU. TNI AU sudah menyiapkan undang-undang pertahanan negara, mudah-mudahan di dalam undang-undang pertahanan itu diakomodir," kata Djoko.