AstraZeneca Tegaskan Vaksin Buatannya Tak Mengandung Produk Babi dan Produk Hewani
Produsen Vaksin Covid-19 AstraZeneca menegaskan, vaksin buatannya tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya. Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris telah mengonfirmasi vaksin vektor virus AstraZeneca tidak mengandung produk berasal dari hewan.
Produsen Vaksin Covid-19 AstraZeneca menegaskan, vaksin buatannya tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya. Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris telah mengonfirmasi vaksin vektor virus AstraZeneca tidak mengandung produk berasal dari hewan.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," kata AstraZeneca Indonesia dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/3).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa itu Vaksin Herpes Zoster? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah. Vaksin Herpes Zoster sendiri perlu didapatkan oleh kelompok usia 50 tahun ke atas.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Pernyataan itu mengklarifikasi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya menyebutkan vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung enzim babi. Sehingga disimpulkan haram, meski tetap boleh digunakan.
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia," tulis AstraZeneca Indonesia.
AstraZeneca menjelaskan, vaksin Covid-19 ini telah digunakan dari 70 negara. Di antaranya negara-negara dengan penduduk muslim. Vaksin AstraZeneca dinyatakan boleh digunakan oleh umat muslim.
"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim," tulis AstraZeneca Indonesia.
Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.
"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3).
Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.
Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.
"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.
"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.
Baca juga:
Hingga 21 Maret 2021: 5.533.379 Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
Stafsus Erick Thohir: Tidak Pernah Ada Permintaan Komisaris BUMN untuk MUI
Guru di Garut Sempat 'Lumpuh', Dokter Pastikan Bukan Akibat Divaksinasi Covid-19
Vaksinasi Saat Ramadan, Ganjar Siapkan Alternatif Penyuntikan Setelah Buka Puasa
IDI Tak Anjurkan Ibu Hamil Disuntik Vaksin Covid-19
IDI Sebut Belum ada Penelitian Pengaruh Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil