Asyik nonton TV, balita dipanggil ke kamar dan dicabuli Ijul
Perbuatan tercela pelaku terbongkar saat ibu korban menemukan celana anaknya tersebut dalam keadaan basah.
Ijul (23), pemuda di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tega mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Kejadian itu dilakukan pelaku di kamarnya, dengan memanggil korban yang tinggal di sebelah rumah. Korban yang tidak tahu apa-apa hanya bisa pasrah.
"Dalam hitungan jam, pelaku sudah kita tangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Posma Lubis kepada merdeka.com, Rabu (22/3) malam.
Posma menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa (21/3) sekitar pukul 07.30 WIB. Kala itu korban sedang menonton televisi dan bermain di rumah tersangka. Entah setan apa yang merasuki pemikirannya, pemuda itu pun memanggil korban ke dalam kamar.
"Setelah korban masuk ke kamar, tersangka langsung melakukan hal yang tidak sepantasnya. Kemudian menyuruh korban pulang ke rumahnya," kata Posma.
Setelah tiba di rumah, korban mengganti baju. Sang ibu yang meihat gelagat anaknya yang tak seperti biasanya langsung curiga dan mendekatinya. Kemudian ditemukan celana dalam korban basah.
Setelah didesak, korban langsung menjelaskan kejadian yang dialami. Tak ayal ibu korban marah dan segera beranjak ke rumah tersangka untuk menanyakan hal tersebut, namun pelaku mengelak dan membantah pengakuan korban tersebut.
Tak ingin melakukan perbuatan main hakim sendiri, ibu korban membawa korban ke Polsek Bangko Pusako untuk melaporkan kejadian tersebut. Beberapa menit setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 11.30 WIB, anggota Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita petugas berupa kaos dan korban, serta pakaian dalam tersangka dan celana pendek serta kemeja tersangka," pungkas Posma.