Atur pengiriman 25 kg sabu, terpidana mati di Medan disidang lagi
Bandar sabu kelas kakap, Togiman alias Toge alias Tony (20), kembali duduk di kursi terdakwa. Terpidana mati ini lagi-lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu dari dalam penjara.
Bandar sabu kelas kakap, Togiman alias Toge alias Tony (60), kembali duduk di kursi terdakwa. Terpidana mati ini lagi-lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu dari dalam penjara.
Bukan hanya Togiman, narapidana narkotika lainnya, Thomson Hutabarat, turut diadili dalam perkara itu. Selain keduanya, juga ada tiga kurir, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto, yang didakwa terlibat pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu.
Dakwaan terhadap Togiman, Thomson, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10). Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5).
Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu dibawa menggunakan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi BK 9615 CM.
"Sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap itu dihentikan petugas BNN yang kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabu-sabh," ucap Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai Syaidin Bagaria.
Sabu-sabu itu ternyata dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.
Sabu-sabu itu diseludupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.
Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. "Dengan kode '68', Togiman dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan terdakwa lainnya," jelas Dewi.
Saat penangkapan ketiga kurirnya, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat sehingga dia curiga.
Togiman menghancurkan handphone dan sim card yang dia pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.
Namun, petugas BNN sudah punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu. Keduanya dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan.
Seusai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum Toge menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (11/10).
Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Dia sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara si Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Pria ini kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.
Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukuman 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Hukuman berat yang dijatuhkan ternyata tidak membuat Togiman jera. Dia kembali mengendalikan pengiriman 25 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan. Namun dia ditangkap kembali bersama Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto, Minggu (14/5).