Aturan-Aturan Ketat Anggota TNI dan Polri dalam Bermedsos
TNI dan Polri punya aturan khusus bagi prajuritnya saat menggunakan media sosial. Apa saja aturan itu?
Kabar tentang dipecatnya Polwan Makassar karena foto selfie seksi jadi sorotan. Sebelum ada peristiwa ini, TNI dan Polri sebenarnya sudah membuat aturan ketat bagi anggota TNI dan Polri dalam bermedia sosial.
Sebagai aparat negara, menggunakan media sosial ada batas-batasnya. Ada banyak aturan ketat mengenai penggunaan media sosial bagi TNI dan Polri. Berikut aturannya?
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
Pose yang Tak Pantas
Anggota TNI Angkatan Darat atau TNI AD dilarang berswafoto dengan menggunakan seragam dinas. Menurut Mayor Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah, yang saat itu sebagai Juru Bicara TNI Angkatan Darat, menyebut beberapa larangan memakai media sosial, seperti mengunggah hal yang bersifat rahasia, antara lain operasi militer, mengunggah foto selfie dengan pakaian seragam atau pose yang tak pantas.
Larangan Mengunggah Tulisan Bersifat Ofensif
Anggota TNI juga dilarang mengunggah tulisan di media sosial yang berisi ungkapan keyakinan atau pandangan keagaamaan yang ofensif terhadap pandangan lain. Apalagi dampaknya yang merusak persatuan dan kebersamaan. "Itu menjadi pertimbangan bagi kami, untuk diatur sebagai sesuatu yang tidak boleh (diungkapkan) menjadi konsumsi umum (melalui media sosial)," kata Fadhillah.
Larangan Mengunggah Tulisan Menentang Pemerintah
Selain itu, ada juga larangan menulis mengkritik dan menentang kebijakan pemerintah. Atau menentang keputusan pimpinan TNI.
"Tidak boleh menggunakan media sosial untuk mengungkapkan pernyataan yang menentang kebijakan pemerintah maupun pimpinan TNI dan tidak mempublikasikan kegiatan dinas." kata Fadhillah.
Menuliskan Kalimat Menjatuhkan Citra TNI
Anggota TNI juga dilarang membuat status di medsos yang dapat menjatuhkan citra TNI. Peraturan itu disebutkan juga tentang larangan memberikan komentar dalam media sosial terkait dengan situasi dan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya (ipoleksosbud) serta militer dan pertahanan (milhan) yang justru dapat membawa kerugian dan merusak citra institusi TNI.
Dilarang Pamer Kemewahan
Polri juga mengeluarkan aturan ketat bagi anggotanya dalam bermedsos. Pada 2016 lalu, Mabes Polri telah mengeluarkan telegram rahasia (TR) perihal larangan anggota Polri agar tidak berlebihan menggunakan Medsos. Salah satu larangannya adalah memamerkan kemewahan di medsos.
"Dalam hal penggunaan untuk mengunggah foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian. Apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian, karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar waktu itu.
Aturan Khusus Bagi Polwan
Polisi Wanita atau Polwan punya aturan khusus dalam menggunakan media sosial. Peraturan itu seperti menulis informasi yang bersifat rahasia, sensitif, menimbulkan kebencian dan permusuhan, dan memprovokasi kelompok atau instansi tertentu.
Kemudian tak boleh menampilkan perilaku negatif dan gaya hidup mewah dalam bentuk foto, dan video. Mengunggah dan atau meneruskan foto, video, dan atau lokasi terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia, korban, dan lokasi bencana.
Dan terakhir dilarang mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri. Semua perilaku anggota kepolisian diawasi oleh tim siber. Jika anggota kepolisian, khususnya wanita, melanggar aturan itu, maka mereka akan mendapat hukuman.