Aturan Baru Syarat Pembuatan SIM: Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi
Aturan baru yang diterbitkan 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan baru yang diterbitkan 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Turut tertuang Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang menjelaskan setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip merdeka.com Sabtu (17/6).
Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.
Selain itu peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori.
Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.
(mdk/rhm)