Aturan Mendagri: Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi Lewat 3 Bandara
Aturan itu turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali. Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Instruksi Mendagri mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI. Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung diatur secara terbatas. Yaitu hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
-
Kapan Soeharto ditugaskan ke Markas Besar Angkatan Darat di Bandung? Menjelang Perang Pasifik pecah, Sersan Soeharto ditugaskan ke Markas Besar Angkatan Darat di Bandung sebagai pasukan cadangan.
-
Apa yang dilakukan Soekarno untuk menyerap aspirasi warga Bandung? Menyandang gelar baru sebagai pemimpin partai dia mulai bergerilya, menjadwalkan mencari aspirasi dari kampung ke kampung.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang berencana meracuni Soeharto? Rupanya tamu wanita yang tidak kami undang itu berencana meracuni kami sekaluarga," kata Soeharto.
-
Bagaimana Soebandrio bisa terhindar dari hukuman mati? Permintaan dua pemimpin dunia itu menyelamatkan Soebandrio. Hukuman untuk Soebandrio berubah menjadi hukuman seumur hidup.
-
Kapan Sendang Wonodri pernah menjadi tempat mandi Presiden Soeharto? “Dulu waktu malam Satu Suro banyak orang melakukan tirakat di sini. Waktu itu juga ada Presiden Soeharto yang dikawal paspampresnya untuk mandi di sini,” kata Tri Siswanto dikutip dari kanal YouTube Semarang Pemkot pada Jumat (3/5).
Sementara itu, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Sedangkan, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Aturan itu turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing. Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
Kemudian, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Instruksi Mendagri tidak menjelaskan secara teknis. Sebab pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Mendagri Persilakan Kepala Daerah Gunakan Dana Bansos untuk Percepatan Vaksinasi
Wacana Sanksi Jika Tak Pakai PeduliLindungi, DPR Minta Pemerintah Fokus Urus Prokes
Omicron Masuk RI, Mendagri Minta Kepala Daerah Intensif Lakukan Pelacakan
Mendagri Ingin Mempertegas Sanksi Bagi Masyarakat Pelanggar Prokes Saat Nataru
Mendagri Ungkap Satgas di Daerah Bakal Gunakan Metode WGS dan SGTF Deteksi Omicron