'Aturan peliputan dibuat agar tak ada wartawan palsu di DPR'
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjamin, aturan ini hanya bersifat administratif dan tidak membatasi peliputan media.
Rancangan peraturan peliputan pers di DPR akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Aturan ini dikhawatirkan akan mengekang kebebasan wartawan dalam mencari berita khususnya di kompleks MPR DPR.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjamin, aturan ini hanya bersifat administratif dan tidak membatasi peliputan media.
"Yang pertama pimpinan tidak akan secara membatasi peliputan di DPR. Peliputan akan berjalan seperti biasa, hanya secara administrasi," kata Pramono usai memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Dia berjanji bahwa aturan ini tidak akan mempersulit wartawan yang hendak mencari berita dan memberikan informasi ke publik.
Menurutnya, aturan ini dibuat hanya untuk menghindari wartawan palsu di kompleks parlemen. "Tidak perlu terlalu teknis yang akhirnya jadi beban rekan-rekan yang akan meliput di DPR. Tidak ada upaya untuk mempersulit," tambah dia.
"Ini kan hanya untuk menertibkan wartawan yang tidak punya media. Saya bisa berikan garansi lah," tandasnya.