Aturan Rumah Ibadah untuk Daerah PPKM Level 4 di Luar Pulau Jawa dan Bali
Kegiatan di rumah ibadah minimal hanya 25 persen dari kapasitas asli atau kira-kira 30 sampai 50 orang.
Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah luar Jawa dan Bali meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Di wilayah tersebut, rumah ibadah, fasilitas umum, kesenian dan olahraga diperbolehkan buka terbatas dengan kapasitas 25 persen.
Aturan tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, pada Senin (23/8) dan mulai berlaku hari ini sampai 6 September .
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dibuka dan masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.
"Atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang. Namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip merdeka.com, Selasa (24/8).
Kemudian untuk aktivitas masyarakat di fasilitas umum di area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% dari kapasitas maksimal.
Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 25%.
Syaratnya tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah masih-masing wilayah.
Atas pelonggaran tersebut, pemerintah dalam ketentuan Inmendagri tersebut tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yakni;
a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;
f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;
h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;
i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Kota
Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten
Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan
Kabupaten Tanah Laut;
j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kota
Palangkaraya;
k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;
l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;
n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;
p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan
q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.
Baca juga:
Pembelajaran di Wilayah PPKM Level 4 Masih Dilakukan Daring
Dewan Pakar Gerindra: PPKM Malah Bikin Kasus Covid-19 Naik
Daftar Daerah PPKM Level 3 dan 2 di Luar Jawa-Bali
Relaksasi PPKM, Epidemiolog Prediksi Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Kembali Meningkat
PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini
Daerah PPKM Level 3: Pelaksanaan Kegiatan Sektor Nonesensial Masih WFH 100 Persen