Awasi kedisiplinan PNS, Pemkot Depok terapkan absen elektronik
Rencananya, akan ada sembilan mesin absen fingerprint yang ditempatkan di balai kota.
Pemerintah Kota Depok bakal menerapkan sistem absen elektronik. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan disiplin para pegawai negeri sipil (PNS) Depok.
"Absen elektronik ini ditargetkan dapat dilaksanakan tahun ini, saat ini kami sedang menyusun Perwa yang mengatur hal ini," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herliani, Jumat (27/5).
Rencananya, akan ada sembilan mesin absen fingerprint yang ditempatkan di balai kota. Titik-titiknya antara lain adalah di depan kantor arsip sebanyak 2 unit, sekda 3 unit dan Dibaleka II sebanyak 4 unit. Saat ini dikhususkan untuk para PNS yang ada di lingkup Balaikota saja, karena melihat dari adanya sarprasnya baik mesin dan internetnya.
Kedepannya akan juga diberlakukan untuk OPD lain yang berada di luar balai kota. "Absensinya mengikuti jam kerja, yakni Senin-Kamis 7.30- 15.38 WIB dan hari Jumat 7.30-16.30 WIB," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Data dan Aplikasi Agus Setiawan mengatakan bahwa absensi elektronik ini datanya terintegrasi dengan Sistem manajemen Informasi Kepegawaian (Simpeg) dan BKD.
Sebelumnya memang sudah ada beberapa OPD yang telah menggunakan sistem ini, namun hanya sebatas lingkup OPD itu sendiri.
"Untuk yang ini semuanya langsung terhubung ke BKD, jadi total PNS yang ada di balaikota yaitu 1.471 dapat langsung diketahui," katanya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
Baca juga:
Pendaftaran CPNS dibuka Juli, ini kriteria pelamar jadi prioritas
Menteri Susi butuh ratusan auditor dari perguruan tinggi
Siapkan Pergub baru, Ahok akan potong tunjangan PNS malas
KemenPAN-RB: Kini tak semua PNS bisa naik pangkat
Menteri Yuddy harap masalah 20.000 PNS fiktif beres sebelum Lebaran
Menko PMK minta aparatur sipil negara bekerja efektif dan efisien