Awasi Pergerakan WNA, Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi QR Code
Menggunakan teknologi QR code, Ditjen Imigrasi berharap keberadaan orang asing akan lebih terpantau pergerakan dan perpindahan mereka di seluruh wilayah Indonesia oleh sistem yang terintegrasi.
Ditjen Imigrasi terus mendorong fungsi dan kinerja berbasis daring untuk membantu pengawasan orang asing. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan teknologi QR code.
"Ditjen Imigrasi terus mengembangkan penggunaan QR code yang ditempel pada paspor orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Teodorus Simarmata lewat siaran pers diterima, Senin (28/1).
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kapan Hari Bhakti Imigrasi dirayakan? Hari Bhakti Imigrasi diperingati setiap 26 Januari.
Dia menjelaskan, kerja QR code dimulai dari kedatangan orang asing hingga izin tinggal mereka dapat terus terawasi keberadaannya.
"Jadi secara otomatis, posisi saat dipindai menggunakan ponsel cerdas, data terekam akan terkirim di pusat data keimigrasian," jelasnya.
Menggunakan teknologi QR code, Ditjen Imigrasi berharap keberadaan orang asing akan lebih terpantau pergerakan dan perpindahan mereka di seluruh wilayah Indonesia oleh sistem yang terintegrasi.
"Teknologi QR code ini memberi kemudahan memantau mereka (orang asing) melalui sistem aplikasi, sehingga orang asing dapat lebih terawasi," ujarnya.
Selain teknologi sistem QR code, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APPAPO) versi 2.0. Hal ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian dalam layanan paspor.
"Masyarakat yang ingin mengurus paspor tinggal menggunakan aplikasi ini, data mereka terlindungi dalam sistem saat mengisi data pemohon," tutup Teodorus.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Dicokok Imigrasi
Salah Gunakan Izin Tinggal, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Surakarta
Tahun Lalu, 787 WNA Ditolak Masuk Indonesia, Paling Banyak dari China
Langgar Keimigrasian, 32 WNA Dideportasi di Soekarno Hatta selama November 2018
Anda Bakal Dibayar Rp 145 Juta Jika Pindah ke Kota Ini