Ayah di Kudus Perkosa dan Bunuh Putri Kandung, Berdalih Tak Diberi Istri Jatah
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap H, remaja 17 tahun di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Pelaku ternyata ayah kandung korban.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap H, remaja 17 tahun di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Pelaku ternyata ayah kandung korban.
Sebelum membunuh, pelaku berinisial S (45) juga memerkosa korban. "Motifnya pelaku melihat anaknya timbul hawa nafsu dan akhirnya melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. Tindakan itu dilakukan karena dia sudah satu bulan tidak diberi jatah sama istri," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Senin (24/5).
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Bagaimana orang tua menghadapi anak yang mengumpat? Jika Anda menunjukkan cara mengelola kemarahan dan mengekspresikan diri tanpa mengumpat, anak Anda akan belajar cara melakukan hal yang sama.
-
Kapan orang tua harus bertindak untuk mengatasi anak yang mengumpat? Pada satu fase, anak akan mulai terdengar belajar kata-kata buruk seperti mengumpat atau memaki.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
Pembunuhan itu terjadi pada 5 Mei 2021. S sempat membuat peristiwa itu seolah-olah bunuh diri. Namun, polisi menemukan kejanggalan dan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa celana dalam korban, tiga pecahan batu bata, kaus korban, bra milik korban, tali tambang, dan sepasang sandal milik tersangka.
Berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, pelaku diduga ayah korban. "Tersangka itu merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah diuji DNA identik dengan tersangka," tuturnya.
Aditya mengatakan, awalnya pelaku sudah sempat memerkosa korban sebelum mengantarkan adiknya ke sekolah. Setelah pulang, tersangka kembali ingin mengulangi perbuatannya.
"Pertama sudah melakukan, yang kedua menolak. Karena jengkel akhirnya tersangka marah dan memukuli korban hingga pingsan, tapi saat diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menyayat tangan korban dan menaruh tali di tubuhnya. Dia kemudian keluar rumah dengan alasan pergi bekerja. "Jadi seolah korban itu bunuh diri. Dan statusnya pelaku itu kerja buruh," jelasnya.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap dia.
(mdk/yan)