Babak Baru Fahri Hamzah Melawan Pengurus PKS
Dalam putusannya, ada 13 point yang harus segera dilaksanakan oleh pihak tergugat. Diantaranya, membayar kerugian membayar kerugian immateril sebesar Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah.
Perlawanan yang dilakukan Fahri Hamzah terhadap pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki tahap akhir.
Pihak tergugat dalam hal ini, Dewan Pengurus Pusat PKS, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi diminta menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 23 Januari 2019.
Pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi atas perkara putusan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 junto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 junto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.
Saat ini, Ketua PN Jaksel memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Mereka akan diberikan peringatan agar dalam waktu 8 hari terhitung sejak hari ini agar melaksanakan seluruh isi putusan.
"Mereka (pihak tergugat) diingatkan ini keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap nah karena itu harus dilaksanakan dikasih waktu 8 hari," ucap dia di temui di PN Jaksel.
Dalam putusannya, ada 13 point yang harus segera dilaksanakan oleh pihak tergugat. Diantaranya, membayar kerugian membayar kerugian immateril sebesar Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah.
"Itu yang juga harus mereka bayar kepada kami. apakah mereka akan langsung melaksanakan perintah pengadilan atau tidak, kita lihat nanti. makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa dilaksanakan," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Membaca Arah Masa Depan Garbi
Ramai-Ramai Gabung Garbi
Perpecahan Dalam Tubuh PKS
PKS Ajukan PK Gugatan Fahri, MA Bilang Ganti Rugi Rp 30 M Bisa Dieksekusi
Presiden PKS Akan Taati Hukum Soal Kasus Ganti Rugi Rp 30 M ke Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Desak PKS Jalani Putusan MA Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar