Babak Baru Kasus SDN Pocin 1, Orang Tua Murid Gugat Pemkot Depok ke PTUN Bandung
Orang tua murid menilai alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondok Cina 1 menyalahi aturan.
Polemik SDN Pondok Cina 1 Depok, Jawa Barat, yang akan direlokasi untuk pembangunan Masjid Jami Al Quddus, berlanjut. Kini, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Selasa (2/5).
Koordinator orang tua murid, Hendro Isnanto mengatakan, gugatan ini dilakukan karena surat keberatan administratif yang mereka sampaikan tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok maupun Gubernur Jawa Barat. Hendro menilai, penyelenggara negara telah menyalahi aturan.
-
Kapan surat izin sakit sekolah menjadi topik yang dibicarakan dan viral? Seiring berjalannya waktu, ada sebagian sekolah yang memperbolehkan mengirimkan surat izin sakit sekolah melalui aplikasi pesan singkat atau WhatsApp.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
-
Dimana anak kembar Komeng bersekolah? Keduanya lulus dari International Islamic School (IISS).
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
“Kami menyampaikan surat keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan tidak ditanggapi, demikian juga surat banding ke Gubernur Jawa barat tidak mendapat jawaban sama sekali. Audiensi langsung dengan Wali Kota Depok juga tidak pernah terlaksana hingga hari ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5).
Menurut Hendro, orang tua murid tidak akan berhenti memperjuangkan hak dasar pendidikan yang baik dan layak untuk para siswa di SDN Pondok Cina 1.
“Dalam pandangan kami, Pemerintah Kota Depok tidak serius memperhatikan hak pendidikan anak. Hingga saat ini, sekolah belum kembali normal, sehingga kami belum melihat adanya perubahan signifikan menuju kondisi yang lebih baik,” ujar dia.
Relokasi Sekolah Menyalahi Aturan
Hendro menerangkan, orang tua murid menilai alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondok Cina 1 menyalahi aturan. Sebab, seharusnya jika Pemkot Depok ingin membangun masjid raya maka dibangun di ibu kota provinsi.
Selain itu, orang tua murid juga menilai, kedatangan Satpol PP untuk memusnahkan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada tanggal 11 Desember 2022 sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi Pemkot Depok terhadap pendidikan.
“Karena itu, kami meminta agar persetujuan Wali Kota Depok untuk menggusur SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Raya Depok yang tidak sesuai peruntukan ini agar dicabut dan dibatalkan,” tegas Hendro.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)