Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku (HM).
Dalam mengusut kasus ini KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (28/12).
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/12).
Ali mengatakan, surat pemanggilan Wahyu Setiawan sudah dikirimkan ke kediaman Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," kata Ali.
Dalam kasus ini Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA).
Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Sementara Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan KPK. Harun Masiku menjadi buronan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan terus memperbaharui surat penangkapan Harun Masiku, untuk memudahkan tim penindakan menangkap dan menyeret mantan caleg PDIP itu.
Nawawi menyebut, pembaharuan surat tugas terus dilakukan berdasarkan permintaan tim di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka (Deputian Penindakan) upaya penangkapan terhadap para DPO yang dimaksud. Yang bersangkutan kemudian berkomitmen, kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku," ujar Nawawi di Istana Merdeka, Senin (27/11/2023).
Nawawi memastikan, semua kasus yang tertunda di KPK termasuk penangkapan para buron menjadi prioritasnya. Dia tak membatasi hanya satu atau dua kasus menjadi prioritas.
"Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi.