Babak Baru, Penyidik Dalami Model Bisnis Simpan Pinjam KSP Indosurya
Penyidik sedang meminta keterangan berbagai pihak serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru. Bareskrim Polri akan mengusut dugaan tindak pidana yang berbeda dengan kasus sebelumnya.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yg terkait dgn Indosurya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/2).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada penyelidikan baru ini, Polri akan mendalami sejumlah dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KSP Indosurya saat menjalankan bisnis simpan pinjam mereka.
"Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin. Dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ucapnya.
Penyidik sedang meminta keterangan berbagai pihak serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi (korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance, dan lain-lain), penelitian dokumen, dan koordinasi dengan JPU," bebernya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah memulai penyelidikan baru dalam kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Setelah, vonis lepas dijatuhkan hakim dalam perkara yang sebelumnya telah naik ke persidangan.
"Sudah mulai penyelidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Adapun penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, akan menyasar kembali kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp 106 triliun yang menimpa 23 ribu orang korban. Termasuk soal dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," jelas Whisnu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” tutur Ketut kepada Liputan6.com, Senin (30/1).
Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya'.
“Putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” jelas dia.
(mdk/lia)