Bacakan Eksepsi di Sidang Terorisme, Munarman Merasa Dizalimi
Mantan Sekretaris FPI Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Mantan Sekretaris FPI Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Suara Munarman bergetar ketika mulai membaca pendahuluan isi eksepsi. "Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan," ucap Munarman, Rabu (15/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
Dalam eksepsinya itu, Munarman menyatakan merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang, tuduhan yang direkayasa, dan bangunan kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain.
Pasalnya kasus itu tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya. "Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT," ujar munarman.
Ditemui secara terpisah, Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan jika kliennya sempat terisak sedih saat ia membacakan bagian awal dakwaan.
Menurutnya, Munarman sedih karena penegakan hukum, terutama terhadap dirinya, sangat jauh dari keadilan. Meski demikian, Munarman tidak sampai menitikkan air mata.
"Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau aja gimana yang lainnya itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau," kata Aziz.
Bahkan, Azis mengutip materi eksepsi Munarman yang sempat mempertanyakan kenapa ia tidak sekalian dituduh menjadi pihak yang turut melakukan pembunuhan Firaun.
"Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa enggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa enggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati," kata Aziz.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mempersilakan pembacaan materi eksepsi yang pertama dari Munarman untuk dilanjutkan dengan materi eksepsi dari tim kuasa hukum.
Dakwaan Munarman
Dalam persidangan sebelumnya, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.