Bacakan Pleidoi, Heru Hidayat Bantah Nikmati Rp10 Triliun dari Jiwasraya
Karenanya, lanjut dia, selama persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun tersebut.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan Heru, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
"Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 Triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun?" bela Heru di Pengadilan Tipidkor Jakarta, Kamis (22/10).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
Menegaskan pembelaannya, Heru mengutip pernyataan BPK yang mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019. Karenanya, lanjut dia, selama persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun tersebut.
"Sepanjang persidangan, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 Triliun," tegas Heru.
Selain itu, perwakilan BPK yang dihadirkan dalam persidangan, sambung Heru, juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada MI dan digunakan untuk membeli saham.
"Tidak ada pernyataan dalam persidangan yang menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya. Kalau memang saya dituduhkan menikmati uang tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?,” heran dia.
Heru menyatakan, dalam persidangan berkali-kali ditunjukkan tayangan yang berisi detail kiriman uang dari orang-orang yang diklaim. Padahal, menurut Heru, dalam persidangan telah terungkap bahwa orang-orang tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman.
"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," terang Heru.
"Padahal tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," bantah Heru.
Karenanya Heru heran, mengapa dalam tuntutan, email itu dijadikan bukti bahwa dirinya menerima uang ratusan miliar dari Benny.
"Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya? Sekali lagi mohon Yang Mulia memaafkan keawaman saya ini," katanya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kejagung Periksa Mantan Komut dan Pjs Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya
Jiwasraya Sebut 224 Nasabah Korporasi Sepakati Program Penyelamatan
Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diyakini Divonis Maksimal
Heri Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Jiwasraya
Pidana Seumur Hidup Para 'Garong' Jiwasraya