Bacakan Pleidoi, Permohonan Bupati Nonaktif Bengkalis dan Kuasa Hukum Berbeda
Dalam permohonan dan penutup pleidoi, tim kuasa hukum Amril Mukminin meminta majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina membebaskan terdakwa dari segala tuntunan. Sedangkan Amril, hanya meminta hukuman ringan dari hakim.
Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, membacakan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10). Selain pembelaan pribadi dengan judul 'Menebus Khilaf Dengan Ikhlas', pleidoi dari Penasihat Hukum Amril, Wan Subantriarti, Asep Ruhiat dan lainnya juga dibacakan secara bergantian.
Dalam permohonan dan penutup pleidoi, tim kuasa hukum Amril Mukminin meminta majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina membebaskan terdakwa dari segala tuntunan. Sedangkan Amril, hanya meminta hukuman ringan dari hakim.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kenapa Bupati Bengkulu Utara ditarik oleh Paspampres? Bey mengatakan kejadian tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana Joko Widodo.
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Siapa yang menarik Bupati Bengkulu Utara? Diduga penarikan ini dilakukan oleh pasukan pengaman presiden (paspampres), yang mengamankan jalannya kunjungan presiden.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
"Memohon yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, baik primer ataupun subsidair," kata Asep.
Asep juga memohon hakim memulihkan terdakwa, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat terdakwa setelah memberikan vonis bebas. Selanjutnya mengeluarkan Amril dari tahanan setelah vonis bebas dibacakan.
"Namun jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan seadil-adilnya atau hukuman ringan," kata Asep.
Asep juga meminta majelis hakim membuka nomor rekening Amril yang diblokir KPK saat kasus ini masih penyidikan. Pasalnya rekening itu tidak menjadi bukti dan dihadirkan ke persidangan.
Menurut Asep, rekening di Bank Riau dan CIMB Niaga itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini serta dijadikan tempat membayar gaji Amril sebagai bupati.
"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang tak bersalah, keadilan harus ditegakkan walupun langit runtuh," jelas Asep membacakan pendapat ahli hukum.
Asep menjelaskan, permohonan ini beralasan dan sesuai fakta persidangan selama ini. Dari fakta itu Asep dan tim kuasa hukum Amril yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU KPK.
Salah satu contoh, tambah Asep, bos PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam persidangan mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Amril. Namun hal itu dibantah dan Amril mengaku pernah menerima uang melalui ajudannya.
"Hanya saja uang itu diterima bukan sebagai kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," sebut Asep.
Sebelumnya terkait uang Rp5,2 miliar dari PT CGA tidak pernah digunakan Amril Mukminin. Uang itu sudah dikembalikan ke negara melalui KPK dan tidak pernah digunakan sekalipun.
Kuasa hukum Amril juga memberikan pembelaan terkait dakwaan gratifikasi menerima gratifikasi Rp12 miliar dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Rp10 miliar Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Menurut kuasa hukum Amril lainnya, pemberian itu bukan gratifikasi karena berdasarkan perjanjian di bawah notaris. Uang itu disebut hasil bisnis sawit sehingga ekonomi masyarakat terbantu karena hasil panen diterima kedua perusahaan itu.
Penerimaan itu juga dilaporkan Amril kepada negara melalui laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berikutnya, perjanjian itu diberikan atas dasar keinginan bersama antara Amril dan pengusaha.
"Kalau itu gratifikasi, tidak mungkin terdakwa melaporkannya setiap tahun," kata kuasa hukum Amril.
Tim kuasa hukum Amril juga menyertakan pendapat ahli pidana yang pernah dihadirkan ke persidangan. Ahli itu menyebut perjanjian bisnis yang tidak ada kaitannya dengan jabatan bukanlah gratifikasi.
Sementara Amril dalam pledoi pribadinya menyatakan tidak pernah meminta komitmen fee kepada PT CGA. Amril mengaku pernah ditawari uang tapi menyuruh perusahaan bekerja sesuai aturan.
Dalam perjalanannya, Amril menerima uang Rp5,2 miliar dari PT CGA. Amril menyatakan itu sebagai kekhilafan dan dengan sadar mengembalikan uang itu kepada negara.
Terkait gratifikasi dari pengusaha sawit, Amril menerangkan, pekerjaan sebelum menjabat bupati ataupun anggota DPRD adalah pengepul sawit dari masyarakat di Bengkalis. Sawit itu disalurkan ke perusahaan di sana agar masyarakat terbantu.
"Karena pekerjaan inilah Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada saya untuk memasok sawit ke perusahaannya," jelas Amril.
Permintaan dua pengusaha sawit itu disanggupi Amril lalu membuat perjanjian pada tahun 2012. Di bawah akta notaris, ada kesepakatan Rp5 dari setiap kilogram sawit yang dipasok Amril ke perusahaan.
Cerita Amril di pledoinya, kesepakatan pemberian uang dilakukan setiap bulan. Jika terlambat, Amril mengaku tidak pernah menagih karena sudah ada orang kepercayaan mencatat setiap bulan.
"Sesekali saya mengecek ke pencatat, lalu saya buatkan LHKPN sejak tahun 2015 dan selalu dilakukan setiap tahun," ujar Amril.
Amril juga mengutarakan penyitaan uang Rp1,9 miliar oleh KPK di rumah dinasnya. Menurut Amril, uang itu tidak ada kaitannya dengan jabatan melainkan usaha sawit yang dikumpulkan setiap tahun.
Amril menyebut uang itu selalu digunakan untuk membantu anak yatim dan orang tidak mampu di Kabupaten Bengkalis. Dengan pledoi ini, Amril hanya meminta hukuman ringan dari hakim.
(mdk/cob)