Bacakan Pleidoi, Rizieq Tuding Ada Pasal Selundupan dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Rizieq menilai Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, terkait larangan ormas melakukan pengerusakan maupun melakukan tugas dan wewenang penegak hukum tidaklah terbukti dan memiliki keterkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Terdakwa Rizieq Syihab menuding terkait aturan undang-undang keormasan yang dilekatkan dalam kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah pasal selundupan. Karena pasal tersebut diklaim tak sesuai dengan pelanggaran kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pasal yang dimaksud selundupan Rizieq sebagaimNa dalam dakwaan kelima pada Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang- Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Sehingga, Rizieq menilai Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, terkait larangan ormas melakukan pengerusakan maupun melakukan tugas dan wewenang penegak hukum tidaklah terbukti dan memiliki keterkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Lantaran, saat gelaran acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, tidak ada Panitia mau pun Pengurus FPI dan Anggotanya yang Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sehingga semua unsur dalam pasal Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16 Tahun 2017 tersebut tidak terpenubi, karena semua larangan ormas dalam pasal ini tidak ada yang dilanggar oleh Panitia mau pun Pengurus FPI dan anggotanya, sehingga harus dibatalkan demi hukum," kata Rizieq saat bacakan Pleidoi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Selain itu, Rizieq juga menilai jika Pasal Pasal 82A ayat (1) UU No 16 Tahun 2017 terkait pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar aturan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d tentang ormas adalah pasal selundupan, lantaran tak sesuai dengan pelanggaran prokes.
"Terdakwa menilai bahwa ini adalah pasal selundupan yang sangat jahat dan keji, karena hendak menunggangi Kasus Pelanggaran Prokes dengan Kepentingan Balas Dendam Politik Oligarki. Rizieq yang sudah terdakwa uraikan dalam pedahuluan, sehingga Penerapan Pasal ini harus dibatalkan demi hukum," bebernya.
Termasuk, lanjut Rizieq, pasal selundupan lainnya yakni 10 huruf b KUHP tentang Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu pengumuman putusan hakim. Hingga Pasal 35 ayat (1) KUHP yang juga mengatur pencabutN hak-hak terpidana sesuai putusan hakim.
"Inilah puncak pasal selundupan yang sama sekali tidak ada kaitan dengan Kasus Pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Penerapan Pasal ini justru semakin terbuka dan telanjang cara-cara jahat dan sadis serta menjijikan dari politik keriminalisasi yang dimainkan oleh JPU, baik atas kemauan JPU sendiri atau by order dari Pihak lain, untuk Kepentingan Balas Dendam Politik Oligarki dalam rangka melumpuhkan gerakan dakwah terdakwa di tengah umat," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dituntut dua tahun penjara atas perkara nomor 222 kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq terbukti telah melakukan penghasutan sehingga membuat massa menghadiri pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Diketahui bahwa acara tersebut dihadiri oleh ribuan orang dan terbukti telah menciptakan kerumunan serta mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Selain karena melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan, jaksa juga meminta kepasa majelis hakim dalam tuntutanya untuk memvonis terdakwa turut melanggar undang-undang ormas dalam pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," lanjut jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat (ormas).
Baca juga:
Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Curhatan dan Minta Hakim Mengabulkan Tuntutan
Sebelum Insiden 6 Laskar FPI Ditembak, Rizieq Ngaku Sempat Diintai Drone & BIN
Usai Pleidoi, Hakim Kembali Melanjutkan Sidang Replik Kasus Kerumunan di Megamendung
Sidang Pleidoi, Pengacara Rizieq Anggap Jaksa Gagal Paham UU Kekarantinaan Kesehatan
Kubu Rizieq: Jika Disebut Kejahatan, Maka Seluruh Pelanggar Prokes Harus Diadili