Bacakan replik, JPU tetap tuntut Aman Abdurahman hukuman mati
"Selain itu kami juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," lanjut Anita.
Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Replik yang dibacakan Jaksa Anita tetap menuntut Aman dengan hukuman mati.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Mengapa Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Bagaimana Ayman dibandingkan dengan kakaknya? Mereka membandingkan tinggi badan bukan dengan berdiri, tetapi dengan duduk bersama-sama.
"Kami Tim JPU memohon kepada majelis hakim dan sidang pengadilan, untuk satu menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa, dan tim penasihat hukum terdakwa, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Menurut Tim JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dalam tertuang dalam pasal ke-1 primer, melanggar pasal 14 jo pasal 6, UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Selain itu kami juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," lanjut Anita.
Pada poin replik selanjutnya, JPU juga menegaskan kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan biaya kompensasi terhadap korban bom Sarinah Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu Jakarta Timur (2017).
"Kami memohon kepada Majelis Hakim meneruskan permohonan korban bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur, dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami," jelas Anita.
Terakhir, dalam repliknya, JPU meminta untuk bisa membebankan kepada negara membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Reporter: Radityo Priyasmoro
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Aman Abdurrahman: Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua berapapun hukumannya
Aman Abdurrahman jalani sidang, penembak jitu dikerahkan
Pembelaan Aman Abdurrahman
Cerita Aman Abdurrahman diajak berkompromi pemerintah dan ditawari kebebasan
Aman Abdurrahman di depan hakim: Vonis seumur hidup silakan, eksekusi mati silakan