Bachtiar Nasir Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Kuasa Hukum Bahtiar Nasir, Nasrullah Nasution menyampaikan, kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan kepolisian karena sudah memiliki jadwal lain.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri alias mangkir. Dia dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.
Kuasa Hukum Bahtiar Nasir, Nasrullah Nasution menyampaikan, kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan kepolisian karena sudah memiliki jadwal lain.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pemberian 'uang perahu'? Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
-
Kapan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir dibuang ke Banda Naira? Bung Hatta bersama Sutan Sjahrir sudah ditetapkan menjadi tahanan politik oleh Belanda, lalu mereka dibuang ke Banda Naira pada 11 Februari 1936.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang dilakukan Bung Hatta selama masa pengasingannya di Banda Naira? Ia menjalani masa hukuman sebagai tahanan politik selama 6 tahun tidak menyurutkan semangat untuk tetap menjaga asa kemerdekaan.
"Dikarenakan ustaz karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir," tutur Nasrullah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya belum menerima keterangan permohonan penundaan pemeriksaan dari Bachtiar Nasir.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya," kata Dedi.
Dia menuturkan, polisi masih menunggu penjelasan dari pihak kuasa hukum. Jika hari ini tidak hadir dalam pemeriksaan, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Bachtiar Nasir. Panggilan selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan.
"Minggu depan," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Prabowo Disebut Minta Bachtiar Nasir Ikuti Proses Hukum
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Diyakini Sandi Tak Salah
Didampingi Tokoh GNPF, Bachtiar Nasir Sambangi Rumah Prabowo
Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke Pengkritik Tapi Tumpul ke Penjilat
Tanggapan Pengacara Bachtiar Nasir jadi Tersangka Pencucian Uang
JK Tegaskan Bachtiar Nasir Tersangka Bukan Upaya Kriminalisasi