Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal
Ribuan kosmetik senilai Rp 600 juta disita dari lokasi.
Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari Badan POM Pusat, Balai POM Makassar dan Polda Sulsel dari Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek rumah Ed (27) di kompleks perumahan Griya Harapan Andi Tonro, Makassar, Kamis pagi, (29/10). Hasilnya ditemukan ribuan paket kosmetik ilegal, baik dalam bentuk kemasan dus maupun botolan. Totalnya ada sekitar 50 item senilai Rp 600 juta.
Rumah di Jalan Andi Tonro IV, blok G No 9, Kelurahan Pabbaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar itu d, dijadikan sebagai gudang penyimpanan produk kosmetik ilegal. Ed selaku pemilik barang dibawa petugas untuk dimintai keterangannya.
Kepala Balai POM Makassar, Muhammad Guntur yang ditemui di lokasi penggeledahan menjelaskan, semua produk yang ditemukan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Selain itu juga, rumah tempat penyimpanannya adalah rumah tinggal bukan gudang.
Jenis produk yang ditemukan itu seperti sabun dan cream pemutih, maskara dan body lotion. "Juga ditemukan dus-dus kecil yang belum ditemukan serta botol-botol kosong dan tutup-tutup botol. Diduga lelaki Ed, selain menjual produk kosmetik ilegal itu, dia juga meracik sendiri," jelas Guntur.
Kosmetik-kosmetik tersebut merupakan barang impor dan lokal. Antara lain berasal dari Korea, Thailand, Filipina, Malaysia dan India. Salah satu barang dari India adalah cream dan maskara merek Pond's yang tidak berlisensi Unilever Indonesia.
Menurut Muhammad Guntur, sebelum penggerebekan, petugas sudah mengintai sejak sebulan lalu. Penggerebekan juga sudah pernah ditemukan di daerah Daya dan Karuwisi Makassar dan juga di Kabupaten Gowa.
"Kita menduga lelaki Ed ini salah satu distributor. Dan pengakuan sementara dia, usahanya itu sudah dijalankan sejak setahun lalu," kata Guntur.
Sementara Ipda H Anwar, penyidik dari Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menjelaskan, Ed diduga melanggar pasal 197 tentang produk tanpa izin edar dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan pasal 196 tentang kandungan bahan berbahaya dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.