Badan Standar Nasional Pendidikan Dibubarkan, Anggota Tunggu SK Menteri Nadiem
Nasib anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pasca pembubaran badan tersebut belum jelas. Mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan mulai Selasa 31 Agustus, BSNP tidak lagi beraktivitas.
Nasib anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pasca pembubaran badan tersebut belum jelas. Mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan mulai Selasa 31 Agustus, BSNP tidak lagi beraktivitas.
"Per hari ini kami sudah tidak ada kegiatan," kata Doni saat dihubungi Liputan6.com.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Siapa yang berjasa membantu Mahmud Yunus dalam memperjuangkan pendidikan Islam di Indonesia? Usulan ini dibahas oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Yunus sendiri perwakilan dari Departemen Agama.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Kapan Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam? Pada abad 18-19 Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam.
-
Kapan Ma'ruf Amin melanjutkan sekolah ke Tebuireng? Kemudian, Ma’ruf Amin melanjutkan sekolah ke jenjang Madrasah Ibtidaijah Salafijah Safiijah Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 1958.
-
Kapan Azriel Hermansyah berencana melanjutkan pendidikan? Aurel Hermansyah juga mengungkapkan bahwa adiknya, Azriel, berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 dalam waktu dekat.
Setelah dibubarkan, nasib anggota BSNP hingga kini belum jelas. Pemberhentian dirinya bersama sejumlah anggota BSNP lain dikatakan Doni harus melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Sementara hingga detik ini, surat tersebut belum ada.
"Kita masih menunggu SK karena waktu diangkat juga lewat SK," katanya.
Melalui Permendikbud 28 Tahun 2021, Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP. Posisi badan itu digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen yang diintegrasikan ke dalam unit kerja Kemendikbudristek, serta bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Namun, keputusan Nadiem itu menjadi persoalan karena banyak yang menilai pengintegrasian itu menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas berbunyi bahwa badan standarisasi pendidikan bersifat mendiri dan tak berada di bawah kementerian mana pun.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
Bubarkan BSNP, Nadiem Diduga Langgar UU Sistem Pendidikan Nasional
Kemendikbudristek Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan
Izin Sekolah Tatap Muka, Jubir Presiden Minta Orang Tua Siswa Bersabar
Kemendikbudristek Distribusikan Bantuan Uang Kuliah untuk Mahasiswa Terdampak Pandemi
Pemerintah Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Platform SIPLah