Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Lebih lanjut Hakim memerintahkan Bahar tetap di dalam tahanan di Mapolda Jabar sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap. Alasannya, Bahar dikhawatirkan melarikan diri.
Bahar bin Smith dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan penganiayaan. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim, Edison Muhammad dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Bagaimana Habib Hasan membuat pengajiannya lebih meriah? Sejak saat itu Habib Hasan mulai menggelar pengajian dengan menggunakan marawis atau ketimpring untuk membuat suasana menjadi lebih meriah.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan," ucapnya.
Lebih lanjut Hakim memerintahkan Bahar tetap di dalam tahanan di Mapolda Jabar sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap. Alasannya, Bahar dikhawatirkan melarikan diri.
"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Atas putusan itu, kuasa hukum Bahar bin Smith mengambil sikap pikir-pikir begitu juga dengan jaksa. Usai Majelis Hakim mengetuk palu, Bahar bertakbir dan mencium bendera Indonesia.
"Allahuakbar," kata Bahar sambil berteriak.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki pada Desember 2018. Peristiwa itu terjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.
Bahar memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) menjemput kedua korban. Perintah itu datang setelah korban diketahui berpura-pura menjadi Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
Baca juga:
Massa Kawal Sidang Vonis Bahar bin Smith, Polisi Pasang Kawat Berduri
Jaksa Patahkan Nota Pembelaan Bahar bin Smith
Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Klaim Tak Berniat Melakukan Penganiayaan
Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab
Habib Bahar Soal Tuntutan 6 Tahun Bui: Dunia Akhirat Saya Bertanggung Jawab