Bahas nasib Patrialis Akbar, MK bentuk Majelis Kehormatan Hakim
Bahas nasib Patrialis Akbar, MK bentuk Majelis Kehormatan Hakim. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, sejumlah nama telah mencuat untuk mengisi posisi di Mahkamah Kehormatan MK. Salah satunya, yakni mantan Hakim MK, Achmad Sodiki.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan. Pembentukan ini sehubungan dengan penangkapan hakim anggota MK, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, sejumlah nama telah mencuat untuk mengisi posisi di Mahkamah Kehormatan MK. Salah satunya, yakni mantan Hakim MK, Achmad Sodiki.
"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY kita tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Fajar menambahkan, nama Wakil Ketua MK Anwar Usman juga terus disebut untuk mengisi posisi di Mahkamah Kehormatan. "Intinya, MK menunjuk 5 unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setelah ditunjuk diminta kesediaannya," ujarnya.
Mahkamah Kehormatan MK, lanjut Fajar, mendapatkan tenggat waktu selama 30 hari untuk penanganan etik Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang tersandung suap.
"Tidak ada standar berapa lama menentukan 5 unsur untuk Majelis Kehormatan MK. Kalau penanganan etiknya 30 hari," katanya.
Majelis Kehormatan MK nantinya akan terdiri dari lima orang. Lima orang tersebut berkomposisikan, 1 Hakim Konstitusi, 1 anggota Komisi Yudisial (KY), 1 orang Guru Besar Ilmu Hukum, 1 orang tokoh masyarakat, dan 1 orang mantan Hakim Konstitusi.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan pihaknya akan meminta kepada Presiden Joko Widodo agar Patrialis Akbar diberhentikan sementara apabila Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
"Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat hakim MK yang bersangkutan kepada presiden," kata Arief di Gedung MK, Kamis (26/1).
Baca juga:
Basuki Hariman pernah ngeluh soal bisnis kepada Patrialis
2 Hakim MK diperiksa Dewan Etik terkait kasus Patrialis
KPK geledah ruang kerja Patrialis Akbar dan dua hakim MK
Presiden Jokowi tunggu surat pemberhentian Patrialis dari MK
Presiden Jokowi prihatin Hakim MK Patrialis Akbar diciduk KPK
Ekspresi Patrialis Akbar saat berompi tahanan KPK
Patrialis Akbar: Demi Allah, saya betul-betul dizalimi
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.