Bajak akun orang lain, Ketua Saracen Jasriadi dikenakan pasal berlapis
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika memang Jasriadi terbukti bersalah telah melakukan pembajakan terhadap akun milik orang lain, maka akan dikenakan pasal atau hukuman kembali atas perbuatannya itu.
Jasriadi, Ketua kelompok jaringan penebar ujaran kebencian dan konten SARA Saracen, diduga telah melakukan pembajakan akun milik orang lain secara ilegal. Saat ini, Jasriadi bersama dengan tiga tersangka Saracen lainnya sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika memang Jasriadi terbukti bersalah telah melakukan pembajakan terhadap akun milik orang lain, maka akan dikenakan pasal atau hukuman kembali atas perbuatannya itu.
"Ada membajak pasalnya lain lagi menggunakan akun orang lain secara ilegal," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Menurutnya hal itu sudah diatur dalam UU ITE. Jika seseorang menggunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka akan dikenakan hukuman.
"Kalau di dalam UU ITE, kalau dia (pelaku) gunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka ada pasalnya," ujarnya.
Sayangnya, Setyo belum bisa memastikan berapa akun yang sudah dibajak oleh Jasriadi. Pihaknya masih terus melakukan penelusuran akan hal tersebut.
"Banyak akun yang digunakan ilegal sama mereka. Kan banyak, saya enggak bisa bilang berapa ya," tandasnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa hasil dari penulusuran tersebut, pihaknya telah menemukan satu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya atau Ilegal Acces.
"Jejak digital, ditemukan ada sebuah Ilegal Access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok, sekitar Januari 2017," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Martinus menjelaskan bahwa Jasriadi yang merupakan Ketua Umum Saracen atau yang diduga sebagai aktor intelektual, memang mempunyai kemampuan atau keahlian untuk membajak akun media sosial orang lain.
"Sehingga dengan kemampuan dia masuk, terdetect penyidik, penyidik menambahkan proses hukum terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Dengan adanya penelusuran jejak digital, lanjut Martinus, pihaknya masih membutuhkan waktu yang lama. Hal itu untuk mencari satu per satu kejahatan yang dilakukan oleh Saracen.
"Ini pekerjaan yang butuh waktu besar, butuh ketekunan penyidik untuk meriksa satu persatu. Terkait digital akan ditelusuri satu-satu apa yang jadi fakta hukum," tandasnya.
Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil laporan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana sindikat Saracen. Karena, polisi telah menemukan ada 14 rekening hasil barang bukti yang sudah disita dan yang kini sudah diserahkan polisi ke PPATK.