Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Rangkaian tahapan Pilkada sertentak 2024 sudah berjalan. Saat ini, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah masih melakukan tahap verifikasi daftar calon. Artinya, belum ada kandidat yang dibolehkan berkampanye.
Namun seperti di Jakarta dan wilayah lain, para kandidat yang mendaftar sebagai bakal calon sudah memulai bersafari. Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan. Dia meminta, Bawaslu mampu merespon adanya dugaan pelanggaran pemilu perihal curi start berkampanye.
"Ada batasan-batasan ini kan ketat dan ada lembaga yang punya kewenangan untuk kemudian menindak jika memang apa yang dilakukan para calon ini dianggap kampanye," kata Afif kepada awak media di Jakarta, Senin (9/9).
Namun demikian, Afif tidak melarang jika kandidat melakukan kegiatan silaturahmi atau sosisalisasi sebab dalam aturan memang tidak ada pelarangan.
"Sosialisasi tentu kami menghormati upaya sosialisasi atau apapun namanya (silaturahmi), yang dilakukan oleh pasangan atau calon kepala daerah yang sudah mendaftar, meskipun belum ditetapkan, dalam konteks sosialisasi yang pasti kami ingin Pilkada ini serentak serempak nuansanya gembira, kalau ada hal yang dianggap melanggar tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu melakukan (Bawaslu)," jelas Afif.
"Bisa mengkroscek, mengkonfirmasi ke teman-teman Bawaslu apakah kategorinya masuk kampanye luar jadwal, atau bukan kampanye atau apapun namanya," imbuh dia.
Afif juga berharap, peserta Pilkada 2024 tetap mematuhi semua rambu permainan. Tujuannya, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.
"Tidak mungkin semua beban ini diberikan ke kami di KPU, tentu dalam konteks kegiatan datang ke pemilih sebelum masa kampanye secara netral harus bagian dari sosialisasi, kalau itu dianggap bagian dari kampanye maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye," katanya.
- KPK Bicara Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang
- Said Abdullah Harap Pemerintahan Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno
- Kecam Keras Israel, Pangeran MBS Kembali Tegaskan Tidak Ada Normalisasi Tanpa Negara Palestina Merdeka
- Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
- Ibu Hamil Keguguran Akibat Diseruduk Anjing, Pemilik Hewan Didenda Rp 193 juta
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024