Bakar hutan di Riau, pemilik alat berat dan 3 anak buah ditangkap
Para pelaku membakar hutan gambut seluas 20 hektare.
Polisi menangkap pemilik alat berat inisial BS, yang diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk merambah kawasan Hutan Produksi seluas 20 hektare di Desa Sei Gajah, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. BS ditangkap saat berada di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
"BS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian kita jemput di Siak Hulu. Ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang tertangkap tangan sebelumnya saat menggarap lahan di hutan produksi dengan menggunakan alat berat," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro Sik kepada wartawan, Senin (14/3).
Dalam kasus ini, polisi menyita satu alat berat merek Hitachi di atas lahan terbakar seluas 20 hektare, yang digunakan tiga tersangka anak buah BS, untuk melakukan pengolahan lahan perkebunan di bekas lahan terbakar.
"Lahan yang digarap itu merupakan gambut sedalam tiga meter," kata Subiantoro.
Tim yang terdiri dari kepolisian dan petugas Kementerian Lingkungan Hidup Tingkat Provinsi dan Manggala Agni menemukan lahan terbakar seluas 20 hektare di area terbuka (open access), di Jalan Dam III, Desa Sungai Segajah, Kubu, Rokan Hilir, yang digarap anak buah BS atas suruhannya.
"Kejadian itu pada 7 Februari 2016 lalu," kata Subiantoro.
Di lokasi itulah, petugas menemukan tiga pekerja yakni Andi (16), Nurmansyah (16) keduanya kernet alat berat dan Alex Tampubolon (50) sebagai tukang masak. Ketiganya merupakan warga Rokan Hilir, dan diperiksa sebagai saksi.
"Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan satu alat berat merek Hitachi sekira 1 km dari lahan terbakar, yang sengaja disembunyikan pelaku dalam semak belukar," jelasnya.
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus tiga pelaku yakni Sarman (40) Sardi (35) keduanya operator alat berat, serta seorang mandor bernama Malika Sinaga (54).
"Setelah dilakukan interogasi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan kawasan hutan," kata dia.
Ketiganya mengaku disuruh BS sang pemilik alat berat Hitachi untuk menggarap hutan produksi tersebut. Kemudian polisi memanggil BS dengan beberapa kali surat panggilan, namun tidak digubris. Polisi pun menetapkan BS sebagai tersangka, lalu mencari tahu keberadaannya.
"Belakangan diketahui, BS berada di sekitaran kecamatan Siak Hulu. Kemudian kita lakukan penangkapan. Selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk penindakan hukum," pungkas Subiantoro.