Bakar tetangga hingga tewas, Bripda Taufik divonis 10 tahun bui
Bripda Taufik dinyatakan terbukti menganiaya hingga menyebabkan tetangganya, Edi Susanto, tewas.
Anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail (23), dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (3/3) sore. Taufiq dan kelima temannya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana, lantaran menganiaya hingga menyebabkan korbannya tewas.
Selain Taufiq, lima pelaku lainnya turut dijatuhi hukuman. Mereka dinyatakan terbukti menganiaya dilanjutkan dengan pembakaran terhadap salah satu tetangganya, Edi Susanto. Edi merupakan warga Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Kecamatan Klego, Boyolali, akhirnya meninggal setelah dirawat selama dua pekan di Rumah Sakit Yarsis, Solo.
Dalam pembacaan putusan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati, ke enam pelaku penganiayaan mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Dua di antaranya mendapatkan hukuman cukup berat, yakni Bripda Taufik Ismail (10 tahun penjara) dan Agus Reynaldy (11 tahun penjara).
Bripda Taufik dianggap menjadi dalang penganiayaan, sedangkan Agus berperan menyiram bensin serta menyediakan sumber api. Terdakwa Syamsul Bachri dan adiknya, Nur Cahyadi, masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara. Mereka didakwa ikut melakukan penganiayaan kepada korban. Kemudian M Mudhakir dan Eko Adi diganjar hukuman tiga tahun penjara. Keduanya berperan membeli bensin buat membakar Edi Susanto.
"Hal–hal yang dianggap memberatkan antara lain pelaku telah melakukan perbuatan main hakim sendiri, hingga mengakibatkan korban tewas," kata hakim.
Apalagi, lanjut hakim, salah satu pelaku merupakan anggota aktif kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yakni para terdakwa menyesali perbuatannya, dan membiayai pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit. Mereka juga telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Baca juga:
Fakta-fakta terbaru kasus Brigadir Petrus mutilasi 2 anaknya
7 Fakta Brigadir Petrus mutilasi 2 anaknya
Polisi makin arogan, main pukul kepala pemotor di jalan
Razia tumpas narkoba, Polres Sampang ringkus 17 pengedar
3 Polisi tertangkap tangan minta duit Rp 25 juta ke pemakai narkoba
Cerita polisi-polisi yang divonis mati karena kasus narkoba
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.