Baleg DPR usul Polri digabung dengan kementerian atau kompolnas
Usulan itu mendapat resistensi dari Polri.
Badan legislasi (Baleg) DPR telah menyampaikan draf perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tentang kedudukan Polri. Pada draf itu, Polri tidak lagi langsung bertanggung jawab presiden, tetapi akan berada di bawah kementerian atau Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas).
"Ada tiga hal yang tengah diperdebatkan. Pertama, di bawah mana Polri. Kedua, pengawasan dengan memperkuat Kompolnas. Ketiga, lain-lain seperti soal asuransi kepada anggota Polri yang meninggal dalam tugas," terang Komisoner Kompolnas Adrianus Meliala selepas rapat dengan Polri di Kompolnas, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Adrianus usulan ini baik, namun terburu-buru karena draf ini harus bisa disahkan tahun ini. Sedangkan draf Baleg masih diperdebatkan karena dipandang belum komprehensif.
"Disuruh segera sampai April. Kita fokus ke penguatan Kompolnas. Soal di bawah kementerian belum difokuskan. Kalaupun ada mungkin dibuat Kementerian Kepolisian seperti yang ada di banyak negara," pungkas dia lagi.
Sampai saat ini Kompolnas masih menggodok dan menerima masukan dari berbagai pihak. Kompolnas ingin draf yang akan diajukan ke DPR merupakan draf yang berisi kesepakatan antara Polri dan Kompolnas.
Adrianus mengungkapkan, Polri menunjukkan sikap resistennya saat Baleg DPR mengeluarkan draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisan RI. Kompolnas pun menilai sikap ini merupakan cerminan Polri enggan berada di lembaga apapun.
"Padahal usulan ini sudah lama tapi Polri enggak pernah ada persiapan jadi gini grabak grubuk. Mestinya sudah punya pilihan kalau digebuk begini bingung mereka semua," jelas Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Adrianus perubahan ini berdampak positif untuk pengawasan polisi, tetapi saran ini masih dianggap berat bagi polri.
"Alasan normatif menolak mereka merasa sudah nyaman. Selama ini Kapolri sosok yang luar biasa. Dia yang mengatur kebijakan evaluasi dia juga yang mengawasi itu. Menurut saya itu tidak bisa dipertahankan," pungkas Adrianus.
Saat dimintai konfirmasi soal pembahasan draf ini di Kompolnas, Kepala Divisi Hukum Brigjen Anton Bahrul Alam enggan berkomentar. "Nanti-nanti baru penyampaian masukan," ujar dia sambil berlalu.