Balita 2 tahun dianiaya pacar ayahnya hingga tewas mengenaskan
Ray pun melapor ke pihak kepolisian dan makam korban dibongkar untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui kebenarannya.
Setelah sempat mengalami perawatan di rumah sakit selama 9 hari, balita berusia 2 tahu 7 bulan, berinisial M mengembuskan napas terakhirnya. M meninggal dengan kondisi mengenaskan karena dianiaya pacar dari sang ayah.
"M meninggal dengan kondisi kepala pecah. Kejadian terjadi pada 1 Januari 2016 lalu," kata Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Suparmo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/2).
Suparmo menjelaskan, usai bercerai dengan sang istri (ibu kandung M), Ray (ayah kandung M) pun menjalin hubungan dengan pelaku yakni Rianti. Kehidupan mereka pun diisi dengan kehadiran korban yang memang diasuh oleh Ray.
"Si Ray itu punya istri kemudian cerai, cerai kemudian hak asuh anak awalnya jatuh pada istrinya, kemudian sama istrinya anak diberikan kepada Ray," ujar Suparmo.
"Ray punya pacar namanya Rianti, anak itu diurus sama Rianti di rumah kos kosan di Pamulang. Setelah diurus sama Rianti, kemudian anak itu meninggal kepalanya pecah. Rianti bilang korban jatuh," tambahnya.
Meski tak memaparkan bagaimana kejadian secara rinci, Suparmo menjelaskan korban sempat dibawa ke RS dan dirawat selama sembilan har. Namun tragis, nyawa korban nyatanya tak bisa diselamatkan. Ray pun mengikhlaskan anaknya untuk dikubur.
Namun tak lama kemudian, Ray merasa ada yang janggal atas kematian anaknya. Ray pun melapor ke pihak kepolisian dan makam korban dibongkar untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui kebenarannya.
"Hasil autopsi menjelaskan bahwa kepalanya pecah karena benturan yang keras. Pecahnya tidak mengeluarkan darah, tapi dalamnya retak. Di badannya pun ditemukan luka luka memar," ujarnya.
Pihak kepolisian pun merasa ada kejanggalan atas kematian korban, sehingga melakukan pemeriksaan di antaranya Ray, mantan ibunya dan tetangga korban.
"Dari hasil pemeriksaan dan bukti kuat, kami menetapkan pacar ayah korban yakni Rianti sebagai tersangka dan tinggal ditangkap," ujarnya.
Untuk Rianti dikenakan dugaan sementara penganiayaan dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2000 ancamannya 9 tahun soal kekerasan terhadap anak dan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.