Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya
Menurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendorong pemerintah memberikan penghargaan yang layak kepada Presiden pertama RI Soekarno, Presiden kedua RI Soeharto, dan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Permintaan itu berkaitan dengan tiga surat tentang TAP MPR terkait Presiden Soekarno, Presiden Suharto dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
- Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
- Sederet Pantun Khusus Bamsoet Berisi Pujian untuk Jokowi, Prabowo hingga Gibran
- Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Bakal Pertemukan Anies, Ganjar dan Prabowo
- Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
MPR telah menerima surat dari Menkumham tentang peninjauan materi dan status hukum seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai 1960-2002, TAP MPRS Nomor 33 MPRS 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan tidak berlakunya TAP MPR tersebut tuduhan terhadap Soekarno telah gugur demi hukum.
"Dan tuduhan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh keputusan presiden nomor 83/TK 2012 tentang gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Kedua, surat dari Fraksi Golkar tentang Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD telah mengambil keputusan.
TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Namun penyebutan Presiden Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah meninggal dunia.
"Terkait dengan penyebutan nama mantan presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah yang bersangkutan telah meninggal dunia," tuturnya.
Terakhir adalah surat Fraksi PKB terkait TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Rapat gabungan pimpinan MPR dan DPD menegaskan pertanggungjawaban Presiden Gus Dur sudah tidak lagi berlaku kedudukan hukumnya.
"Sebagaimana dinyatakan oleh ketetapan MPR nomor 1/MPR 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum MPRS dan MPR RI tahun 1960-2002," papar dia.
MPR telah menjawab semua surat penting terkait TAP MPR itu sebagai bagian mewujudkan rekonsiliasi nasional. MPR mendorong agar Presiden Soekarno, Presiden Suharto dan Presiden Gus Dur diberikan penghargaan yang layak atas jasa dan pengabdiannya.
"Selaras dengan pemikiran tersebut dalam semangat persatuan dan kesatuan, serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.