Bandar 240 Kg Ganja di Medan Dijatuhi Hukuman Mati
Setelah mendengar amar putusan, Ricky bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada M Ricky Nasution alias Kibo (47). Dia dijatuhi hukuman maksimal karena memiliki dan mengedarkan 240 Kg ganja kering.
Ricky dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau 5 batang pohon.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Ricky Nasution alias Kibo oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara menyatakan dalam sidang virtual di PN Medan, Rabu (10/3).
Setelah mendengar amar putusan, Ricky bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Berdasarkan dakwaan, Ricky ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pada Jumat 15 Mei 2020, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Petugas kepolisian yang turun ke lokasi mencurigai Ricky. Dia ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kamar Ricky digeledah. Petugas menemukan ganja kering seberat 240 Kg. Ketika diinterogasi, pria itu mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp 600 ribu per Kg.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu di Jalan Lintas Sumatera, 2 Pengedar Dibekuk
Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di Makassar Jadi Bandar Narkoba
Polda Aceh Gunakan Mesin Pengaduk Semen untuk Musnahkan 404 Kg Sabu
Terpidana Mati Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan Wonosari Gunung Kidul
Jaksa Tuntut Mati Seorang Warga Medan yang Miliki 240 Kg Ganja