Bandar Narkoba di Banyuasin Tukar Sabu dengan Minyak Kapal dan Pistol Rakitan
Carman alias Ujang Begi (41), ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba. Pelaku memanfaatkan kampungnya yang jauh dari keramaian karena berada di perairan Sungai Musi.
Carman alias Ujang Begi (41), ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba. Pelaku memanfaatkan kampungnya yang jauh dari keramaian karena berada di perairan Sungai Musi.
Tersangka ditangkap dalam penggerebekan di rumah rakitnya di Desa Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (19/9) malam. Tersangka tak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti, seperti 12 paket sabu seberat 121,13 gram, satu paket ukuran 2,19 gram, dua paket kecil seberat 0,33 gram dan setengah butir pil ekstasi, serta dua unit timbangan digital.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Nisfu Syaban terjadi? Adapun Nisfu Sya’ban tahun ini terjadi mulai, 24 Februari 2024 malam hingga 25 Februari 2024.
Petugas juga mendapati 50 buah alat isap sabu, satu bal plastik klip, satu unit ponsel untuk bertransaksi, buku catatan penjualan, uang hasil penjualan Rp16 juta, dan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 33 butir peluru.
Tersangka mengaku sudah dua tahun menjadi bandar narkoba setelah menutup usahanya menjual sparepart kapal motor dan speedboat. Pendapatan menjual narkoba lebih untung, bisa mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulan.
"Saya dikirim sabu dari Palembang, sebulan sekali, modal Rp60 juta dijual lagi dapat Rp70 juta sampai Rp75 juta," ungkap tersangka Carman di Mako Polair Polda Sumsel, Jumat (20/9).
Dia mengatakan, mayoritas konsumennya adalah warga setempat dan anak buah kapal (ABK) yang tengah melintas di perairan desanya. Dia juga menerima barteran sabu dengan apapun yang dimiliki konsumen, termasuk pistol rakitan dan bahan bakar kapal.
"Bisa juga kalau tidak punya uang, harga disesuaikan saja. Tapi baru-baru ini saya ketipu, terima pistol yang rusak ditukar sabu seharga satu juta," ujarnya.
Untuk memudahkan pembeli mengonsumsinya, tersangka menyiapkan tempat khusus dan alat di rumahnya. Dengan demikian, konsumen semakin ketagihan membeli kepadanya.
"Saya tidak punya kerjaan lain kecuali jual sabu. Hasilnya buat anak istri, terus hiburan sama wanita," kata dia.
Sementara itu, Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Tabrani mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi warga. Selama ini mereka takut mengadu karena tersangka memiliki pistol yang bisa saja mengancam keselamatan.
"Cukup lama tersangka menjalankan bisnis itu. Yang parahnya, sabu itu bisa dibarter pakai barang apa saja, minyak kapal atau pistol rakitan. Ini sudah mengkhawatirkan," kata Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. Polisi juga menjeratnya dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami masih mendalami pemasok narkoba kepada tersangka. Informasi awal asal Palembang," pungkasnya.
Baca juga:
Kejar-kejaran dengan BNN, Bandar 1 Kg Sabu Didor di Kepala
Narkoba dari Malaysia Digagalkan Masuk Indonesia
Narapidana Lapas Porong Kendalikan Bisnis Narkoba di Surabaya
85 Persen Peredaran Narkoba di Banten Masuk Melalui Jalur Laut
BNN: 90 Persen Transaksi Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas